Sukindar Waketum DPP FERADI WPI dan Tim Subur Jaya Lawfirm Pasang Stiker Pendampingan Hukum di Kediaman Ibu Yuliati

SEMARANG – Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, Sukindar, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., bersama Tim Hukum Subur Jaya Lawfirm melakukan pemasangan stiker pendampingan hukum di kediaman Ibu Yuliati di Jalan Suratmo, Kota Semarang, Rabu (22/7/2026). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pendampingan hukum yang diberikan kepada klien.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Advokat Sriyanto, C.PFW., C.MDF., C.FTAX., C.JKJ., yang mewakili Tim Hukum Subur Jaya Lawfirm.

Menurut Sukindar, pemasangan stiker tersebut merupakan bentuk identitas bahwa klien telah memperoleh pendampingan hukum dari FERADI WPI dan Subur Jaya Lawfirm. Ia menyebut langkah tersebut juga bertujuan memberikan rasa aman kepada masyarakat yang sedang menjalani proses hukum.

"Kami ingin masyarakat merasa aman dan tidak ragu dalam mencari keadilan. Pemasangan stiker ini merupakan penanda bahwa klien telah berada dalam pendampingan hukum kami, sehingga diharapkan memperoleh kepastian dan perlindungan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Sukindar.

Sementara itu, Sriyanto menjelaskan bahwa pendampingan hukum tidak hanya berfokus pada aspek litigasi, tetapi juga mencakup edukasi hukum kepada masyarakat agar memahami hak dan kewajibannya selama menjalani proses hukum.

"Kami berkomitmen mengawal setiap proses hukum secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain memberikan pendampingan, kami juga berupaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak-hak hukumnya agar tidak mudah mengalami intimidasi maupun perlakuan yang bertentangan dengan hukum," kata Sriyanto.

Kegiatan berlangsung dalam suasana tertib dan kondusif. Ibu Yuliati beserta keluarga menyambut baik kehadiran tim pendamping hukum dan menyampaikan apresiasi atas perhatian serta bantuan hukum yang diberikan.

Melalui kegiatan tersebut, FERADI WPI dan Subur Jaya Lawfirm menyatakan komitmennya untuk terus memberikan layanan pendampingan hukum kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Redaksi: Ilma

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html