Sukindar Waketum DPP FERADI WPI Bersama Advokat Donny Andretti dan Markus Wijaya Siapkan Gugatan Sengketa Waris Ibu Manisah di PN Kendal
Berkas Gugatan Ditargetkan Rampung dan Didaftarkan pada 22 Juli 2026
Gugatan tersebut direncanakan akan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Kendal setelah seluruh dokumen dan materi gugatan selesai difinalisasi. Berdasarkan hasil rapat tim hukum, berkas gugatan ditargetkan rampung dan siap didaftarkan pada 22 Juli 2026.
Dalam penanganan perkara ini, DPP FERADI WPI menugaskan dua advokat dari Tim Kuasa Hukum FERADI WPI, yakni Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. dan Advokat Markus Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. untuk mendampingi dan mengawal proses hukum hingga tuntas.
Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, Sukindar, menegaskan bahwa langkah hukum tersebut merupakan bentuk komitmen organisasi dalam memberikan pendampingan kepada masyarakat yang mencari keadilan melalui jalur hukum.
"Kami berkomitmen mengawal hak-hak hukum Ibu Manisah sesuai mekanisme yang berlaku. Tim hukum telah bekerja secara intensif mempersiapkan seluruh dokumen, dan kami menargetkan gugatan dapat didaftarkan di Pengadilan Negeri Kendal pada 22 Juli 2026. Kami akan mendampingi proses ini hingga memperoleh kepastian hukum sesuai putusan pengadilan," ujar Sukindar.
Sementara itu, Advokat Donny Andretti menjelaskan bahwa tim saat ini sedang menyelesaikan penyusunan dalil hukum, alat bukti, serta petitum gugatan agar memiliki dasar hukum yang kuat saat diajukan ke pengadilan.
"Saat ini kami berada pada tahap finalisasi materi gugatan. Seluruh bukti dan argumentasi hukum kami susun secara cermat sehingga berkas dapat segera didaftarkan sesuai target," jelas Donny Andretti.
Senada dengan itu, Advokat Markus Wijaya berharap penyelesaian sengketa waris melalui jalur peradilan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi solusi yang berkeadilan bagi seluruh pihak yang bersengketa.
Ia juga mengimbau agar semua pihak menghormati proses hukum yang akan berlangsung dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh suasana selama perkara masih dalam proses pemeriksaan di pengadilan.
DPP FERADI WPI bersama SUBUR JAYA LAWFIRM menegaskan komitmennya untuk memberikan pendampingan hukum secara profesional, menjunjung tinggi etika profesi advokat, serta menghormati setiap proses peradilan yang berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Red. Ilma)


0 Komentar