Sukindar: Bukti Sudah Lengkap, Kami Kawal Kasus Pinjaman Rp150 Juta Hingga Tuntas

Kasus Pinjaman Rp150 Juta Diduga Mandek, Sukindar dan Tim Hukum FERADI WPI Tempuh Jalur Propam Polda Jateng

SEMARANG-, 10 Juli 2026 – Tim Hukum Forum Era Adil Warung Paralegal Indonesia (FERADI WPI) terus mengawal penanganan perkara dugaan wanprestasi atas pinjaman uang senilai Rp150 juta yang dilaporkan terjadi di Kota Semarang. Perkara yang sebelumnya dilaporkan ke Polrestabes Semarang itu kini memasuki babak baru setelah pengaduan pelapor diterima oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah dan selanjutnya diarahkan untuk ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah.




Pendampingan hukum terhadap pelapor dilakukan oleh Tim Hukum FERADI WPI yang dipimpin Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., selaku Ketua Umum DPP FERADI WPI, bersama Sukindar, S.H., Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI sekaligus Ketua Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang.

Menurut Tim Hukum FERADI WPI, perkara bermula pada Juli 2023, ketika pelapor memberikan pinjaman sebesar Rp150.000.000 kepada Suprapto dan Indiaswati. Pinjaman tersebut disertai jaminan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00880. Berdasarkan kesepakatan para pihak, pinjaman akan dikembalikan dalam waktu satu bulan dengan imbal hasil sebesar Rp9 juta per bulan selama tiga bulan.

Namun, hingga lebih dari satu tahun setelah jatuh tempo, pelapor menyatakan bahwa kewajiban pembayaran belum dipenuhi. Berbagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan, termasuk mediasi yang melibatkan keluarga dan Bhabinkamtibmas, disebut belum menghasilkan penyelesaian.

Tim hukum juga menjelaskan bahwa rumah yang dijadikan objek jaminan belum dapat dialihkan karena, menurut pelapor, debitur tidak bersedia menemui calon pembeli dan penghuni rumah menolak pengosongan.

Pada Maret 2025, pelapor kemudian membuat laporan ke Polrestabes Semarang. Akan tetapi, menurut kuasa hukum, penanganan perkara dinilai belum menunjukkan perkembangan yang diharapkan sehingga pelapor mengajukan pengaduan ke Bidang Propam Polda Jawa Tengah.

Ketua Umum DPP FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, menyampaikan apresiasi atas respons awal dari Propam Polda Jawa Tengah.

"Kami mengapresiasi respons cepat Propam Polda Jawa Tengah. Pengaduan kami telah diterima dan diarahkan ke Ditreskrimum. Kami berharap penyidik segera memanggil para pihak, memeriksa seluruh alat bukti, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat," ujarnya.

Sementara itu, Sukindar menyatakan pihaknya akan terus memberikan pendampingan kepada pelapor melalui jalur hukum yang tersedia.

"Dokumen perjanjian, bukti transfer, serta dokumen jaminan telah kami siapkan sebagai bagian dari proses hukum. Kami akan mengawal perkara ini, baik melalui proses pidana maupun upaya hukum perdata terkait objek jaminan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.

Tim Hukum FERADI WPI berharap Ditreskrimum Polda Jawa Tengah dapat menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan transparan, sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan.

Secara hukum, sengketa yang berawal dari hubungan perjanjian utang-piutang pada dasarnya merupakan ranah perdata. Namun, apabila dalam prosesnya terdapat dugaan adanya rangkaian perbuatan melawan hukum yang memenuhi unsur tindak pidana, penyidik berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

(Ilma)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html