Sudewo Klaim Praktik Jual Beli Jabatan Perangkat Desa Sudah Ada Sebelum Dirinya Menjabat Bupati

SEMARANG – Bupati Pati nonaktif Sudewo menanggapi keterangan para saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi jual beli jabatan perangkat desa di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (22/7/2026).

Usai persidangan, Sudewo menilai para saksi, yang sebagian besar merupakan kepala desa, hanya mendasarkan keterangan pada informasi dari pihak lain tanpa mengetahui secara langsung keterlibatan dirinya.

"Para saksi ini adalah para kepala desa. Ada tujuh kepala desa. Secara garis besar mereka hanya percaya dengan keterangan seseorang, di antaranya Agus Susanto dan Abdul Suyono, lalu mengasumsikan bahwa keterangan itu seolah-olah atas sepengetahuan saya," ujar Sudewo.

Menurut Sudewo, anggapan para saksi muncul karena mereka mengira permintaan setoran uang merupakan kelanjutan dari praktik yang telah berlangsung pada proses pengisian perangkat desa pada periode sebelumnya, sebelum dirinya menjabat sebagai Bupati Pati.

Ia juga menegaskan bahwa selama menjabat sebagai Bupati Pati, proses pengisian perangkat desa belum pernah dilaksanakan.

"Selama saya menjadi Bupati Pati, belum pernah ada pengisian perangkat desa karena regulasinya juga belum selesai," tegasnya.

Sudewo menilai tidak tepat jika dirinya dikaitkan dengan dugaan jual beli jabatan perangkat desa hanya berdasarkan asumsi atau informasi yang diperoleh para saksi dari pihak lain. Menurutnya, seluruh fakta tersebut akan diuji dalam proses persidangan untuk memperoleh kepastian hukum.

Sidang perkara dugaan korupsi jual beli jabatan perangkat desa tersebut masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html