Subuh Maut di Dermolo: Tabrak Truk Mogok, Satu Pengendara Motor Tewas di Tempat

JEPARA-, 20 Juli 2026 – Kecelakaan lalu lintas yang merenggut korban jiwa terjadi di Jalan Desa Dermolo, Dukuh Dombang, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, Senin (20/7/2026) sekitar pukul 05.10 WIB. Seorang pengendara sepeda motor meninggal dunia setelah menabrak sebuah truk pengangkut ikan yang sedang mogok di bahu jalan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, truk pengangkut ikan berwarna kuning dengan nomor polisi K 9369 C yang dikemudikan Mujiyanto, warga Desa Balong RT 05 RW 04, Kecamatan Kembang, mengalami gangguan teknis sehingga berhenti di bahu jalan.

Pada waktu yang hampir bersamaan, dua warga Desa Dermolo yang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat putih bernomor polisi K 6675 AHC melintas di lokasi kejadian. Diduga karena kondisi jalan yang masih gelap menjelang subuh serta minimnya tanda peringatan pada truk yang mogok, sepeda motor tersebut menabrak bagian belakang truk.

Akibat benturan keras itu, Adzan Widiarto, warga RT 02 RW 01 Desa Dermolo, Kecamatan Kembang, meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara pembonceng, Mardantatik, yang juga merupakan warga RT 02 RW 01 Desa Dermolo, mengalami luka-luka dan lecet pada beberapa bagian tubuh.

Sejumlah saksi mata, yakni Reno dan Diki Kurniawan, keduanya warga Desa Balong, serta Tri Jumiati, warga Desa Dermolo, telah dimintai keterangan oleh petugas mengenai kronologi kecelakaan.

Dari hasil pemeriksaan awal di lokasi, kecelakaan diduga dipengaruhi oleh kombinasi minimnya jarak pandang pada waktu subuh dan keberadaan kendaraan mogok yang belum dilengkapi tanda peringatan keselamatan yang mudah terlihat oleh pengguna jalan. Meski demikian, penyebab pasti kecelakaan masih dalam penyelidikan aparat kepolisian.

Petugas yang datang ke lokasi segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengevakuasi korban, serta mengatur arus lalu lintas guna mencegah terjadinya kecelakaan susulan.

Peristiwa ini menjadi pengingat bagi seluruh pengguna jalan akan pentingnya mematuhi standar keselamatan ketika kendaraan mengalami mogok di jalan. Pemasangan lampu hazard, segitiga pengaman, maupun tanda peringatan lainnya merupakan langkah penting untuk memberikan informasi kepada pengguna jalan lain dan meminimalkan risiko kecelakaan.

Pewarta: Petrus

Jepara, 20 Juli 2026

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html