Sidang TPPU Buka Aliran Dana Rp21 Miliar, Eks Pangdam IV Diponegoro Beri Pengakuan

Eks Pangdam IV/Diponegoro Akui Terima Rp21 Miliar, Sidang TPPU Lahan BUMD Cilacap Kupas Aliran Dana Miliaran

SEMARANG – Persidangan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang merupakan pengembangan perkara korupsi pengadaan lahan BUMD Kabupaten Cilacap kembali memunculkan fakta penting. Mantan Pangdam IV/Diponegoro, Letjen TNI (Purn.) Widi Prasetijono, mengakui menerima aliran dana sekitar Rp21 miliar dari hasil transaksi penjualan lahan Carui, Cilacap.


Pengakuan tersebut disampaikan saat Widi diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Senin (6/7/2026). Karena berstatus tahanan dalam perkara lain, ia memberikan keterangan secara daring dari ruang tahanan.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum mengonfirmasi bahwa rekening atas nama dua adik Widi, Arif Kusmawanto dan Endang Kusumawati, digunakan sebagai rekening penerima aliran dana. Widi membenarkan bahwa rekening tersebut diserahkan kepada Andhi Nur Huda, mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan, yang menjadi terdakwa dalam perkara TPPU tersebut.

Jaksa juga menguraikan sejumlah transaksi bernilai miliaran rupiah yang masuk ke rekening tersebut dalam beberapa tahap sepanjang 2023. Menurut keterangan Widi di persidangan, setiap dana yang masuk dilaporkan kepadanya oleh pemilik rekening.

Namun, Widi menyatakan transaksi tersebut bukan berasal dari hasil korupsi. Ia beralasan objek jual beli merupakan transaksi antarperseroan dan bukan aset negara. Pernyataan itu menjadi bagian dari keterangan saksi yang akan dinilai bersama seluruh alat bukti oleh majelis hakim.

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi pengadaan lahan sekitar 716 hektare oleh PT Cilacap Segara Artha (CSA), BUMD milik Pemerintah Kabupaten Cilacap. Dalam pengembangan penyidikan, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah mendalami dugaan pencucian uang yang diduga berkaitan dengan aliran dana hasil transaksi lahan tersebut.

Dari hasil penelusuran fakta persidangan, perkara ini tidak lagi hanya menguji legalitas transaksi pengadaan lahan, tetapi juga menelusuri pola pergerakan dana, penggunaan rekening pihak lain, serta pihak-pihak yang diduga menikmati hasil transaksi. Seluruh fakta tersebut masih menjadi objek pembuktian di persidangan, sehingga penentuan ada atau tidaknya pertanggungjawaban pidana tetap menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sidang akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pendalaman alat bukti untuk mengurai secara utuh konstruksi dugaan TPPU dalam perkara pengadaan lahan BUMD Cilacap tersebut.

Dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang merupakan pengembangan dari dugaan tindak pidana korupsi, dasar hukum yang umumnya digunakan adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Berikut pasal-pasal yang paling relevan:

Pasal 3

Bunyi pasal:

"Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana pencucian uang."

Ancaman pidana:

  • Penjara paling lama 20 tahun.
  • Denda paling banyak Rp10 miliar.

Pasal 4

Bunyi pasal:

"Setiap Orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana karena tindak pidana pencucian uang."

Ancaman pidana:

  • Penjara paling lama 20 tahun.
  • Denda paling banyak Rp5 miliar.

Pasal 5 ayat (1)

Bunyi pasal:

"Setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dipidana karena tindak pidana pencucian uang."

Ancaman pidana:

  • Penjara paling lama 5 tahun.
  • Denda paling banyak Rp1 miliar.

Selain itu, apabila tindak pidana asalnya adalah korupsi, maka tindak pidana asal tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Sumadi)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html