Sidang Tipikor Sudewo Ungkap Dugaan Jaringan Proyek DJKA, Saksi Sebut 'Grup Langitan' hingga Aliran Uang Rp500 Juta

SEMARANG – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Bupati Pati nonaktif, Sudewo, Senin (20/7/2026). Sidang perkara Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smg menghadirkan tujuh saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memberikan keterangan terkait dugaan jaringan pengondisian proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Edwin Pudyono Marwiyanto, S.H., M.H., didampingi hakim anggota Kukuh Kalinggo Yuwono, S.H., M.H., dan Bonifasius Nadya Aribowo, S.H., M.H.Kes. Jaksa Penuntut Umum dipimpin Luhur Supriyohadi.

Dalam persidangan, para saksi diperiksa secara bergantian mengenai awal mula proyek DJKA yang disebut melibatkan kelompok yang dikenal dengan istilah "Grup Langitan", serta mengenai laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milik terdakwa.

Saksi Rusbandi, Komisaris PT Eka Surya Alam, menjelaskan dirinya pernah bekerja sama dengan M. Syawal Hidayat dan Nur Hidayat dalam proyek rel ganda Lingkar Selatan DJKA melalui skema Kerja Sama Operasi (KSO) dengan nilai kontrak sekitar Rp70 miliar. Ia mengaku tidak mengenal langsung Sudewo, namun pernah mendengar nama terdakwa dari Nur Hidayat sebagai anggota DPR RI yang disebut tergabung dalam Grup Langitan.

Rusbandi juga memaparkan adanya perubahan komposisi pembagian keuntungan dalam proyek KSO setelah terjadi kesepakatan baru di antara para pihak.

Sementara itu, saksi M. Syawal Hidayat menerangkan bahwa dirinya diminta seseorang bernama Reza untuk memasukkan Nur Hidayat ke dalam proyek KSO. Ia juga menyebut proses pembagian proyek dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama para pihak.

Keterangan lain disampaikan Helmi Setyawan, yang mengaku merupakan anggota tim Reza. Ia menyebut sejumlah kontraktor pernah datang ke kantor Reza dan Harno terkait proyek rel ganda. Dalam pertemuan tersebut, menurut Helmi, disebutkan bahwa proyek dapat dimenangkan melalui jaringan Grup Langitan, yang di dalamnya disebut terdapat nama terdakwa. Ia juga menyatakan pembagian proyek KSO diserahkan kepada Nur Hidayat dan pekerjaan telah selesai pada tahun 2023.

Saksi Andi Harimurti, Kepala Balai Perawatan Sarana Perkeretaapian Progo, mengaku mengenal Sudewo saat masih menjabat anggota Komisi V DPR RI. Menurutnya, terdakwa pernah meminta nomor kontak pejabat pengampu paket konstruksi dan perawatan tahun 2023. Setelah itu, terdakwa mengarahkan agar berkoordinasi dengan seseorang bernama Kaseno yang kemudian meminta agar proyek diakomodasi.

Keterangan yang cukup menjadi perhatian juga datang dari Robi Kurniawan, Kepala Biro Perencanaan Kementerian Perhubungan. Ia mengaku telah lama mengenal Sudewo sebagai anggota Komisi V DPR RI. Dalam persidangan, Robi menyebut terdakwa pernah menyerahkan secarik kertas berisi usulan proyek perkeretaapian di Jawa Tengah dan kemudian mendelegasikan Nur Hidayat untuk berkoordinasi lebih lanjut.

Robi juga mengungkap bahwa Nur Hidayat disebut menyerahkan uang sebesar Rp500 juta kepada seseorang bernama Bambang di sebuah hotel di kawasan Ambarrukmo, Yogyakarta.

Sementara itu, mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Risal Wasal mengaku mengenal Sudewo sebagai anggota Komisi V DPR RI. Ia mengatakan terdakwa pernah menyampaikan aspirasi masyarakat Jawa Tengah terkait proyek perkeretaapian, namun dirinya mengarahkan agar seluruh pekerjaan tetap diperoleh melalui mekanisme lelang sesuai ketentuan.

Sidang juga menghadirkan Luvita Buana Putri, pejabat fungsional Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menjelaskan mekanisme pelaporan LHKPN bagi penyelenggara negara. Ia menyebut Sudewo telah menyampaikan LHKPN sebanyak empat kali, yakni pada tahun 2019, 2021, 2023 saat menjabat anggota DPR RI, dan tahun 2025 saat menjabat kepala daerah di Kabupaten Pati.

Menurut Luvita, terdapat perbedaan data harta kekayaan yang dilaporkan pada setiap periode, terutama terkait kepemilikan tanah, bangunan, dan kendaraan.

Dalam persidangan tersebut, seluruh saksi menyatakan tetap pada keterangan yang telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan tidak melakukan pencabutan maupun perubahan keterangan.

Majelis Hakim kemudian menunda sidang dan akan melanjutkan pemeriksaan pada Rabu, 22 Juli 2026, dengan agenda pembuktian melalui pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum.

(Sumadi)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html