Sidang Sudewo: Enam Kades Beber Dugaan Tarif Rp125–200 Juta untuk Jabatan Perangkat Desa

SEMARANG – Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Bupati Pati nonaktif, Sudewo, kembali mengungkap fakta-fakta baru. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (22/7/2026), enam kepala desa memberikan kesaksian di bawah sumpah, sementara satu kesaksian kepala desa yang telah meninggal dunia dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang perkara Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smg dipimpin Ketua Majelis Hakim Edwin Pudyono Marwiyanto, S.H., M.H., didampingi Hakim Anggota Kukuh Kalinggo Yuwono, S.H., M.H., dan Bonifasius Nadya Aribowo, S.H., M.H.Kes. Agenda persidangan adalah pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi dari JPU dalam perkara dugaan pemerasan dan jual beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.



Sejumlah Kepala Desa Mengaku Mendengar Adanya Permintaan Uang

Di hadapan majelis hakim, para kepala desa dari berbagai kecamatan di Kabupaten Pati menyampaikan keterangan yang pada pokoknya menyebut adanya informasi mengenai permintaan sejumlah uang kepada calon perangkat desa apabila ingin mengikuti proses pengisian jabatan.

Nominal yang disebutkan dalam persidangan bervariasi, mulai dari Rp120 juta hingga Rp200 juta, tergantung jabatan yang akan diisi.

Kepala Desa Wotan, Kecamatan Sukolilo, Sukiman, mengaku pernah menghadiri pertemuan setelah dihubungi melalui telepon. Dalam pertemuan tersebut, menurut keterangannya di persidangan, disampaikan bahwa calon perangkat desa diminta menyiapkan Rp175 juta untuk jabatan Sekretaris Desa dan Rp125 juta untuk jabatan Kaur maupun Kasi.

Sementara itu, Kepala Desa Sumbersari, Kecamatan Kayen, Ahmad Usheri, menyatakan memperoleh informasi pada Desember 2025 mengenai rencana pengisian perangkat desa tahun 2026. Dalam informasi yang diterimanya disebutkan tarif Rp180 juta untuk Sekdes dan Rp130 juta untuk jabatan Kaur maupun Kasi. Ia juga menyebut mendapat informasi bahwa calon yang tidak menyerahkan uang tidak dapat mengikuti proses pengisian perangkat desa.

Kesaksian serupa juga disampaikan Kepala Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu, M. Tafahui. Ia mengaku memperoleh informasi mengenai biaya Rp150 juta untuk Sekdes dan Rp120 juta untuk jabatan Kaur maupun Kasi, namun menegaskan tidak meneruskan informasi tersebut kepada siapa pun.

Ada Saksi Mengaku Menyerahkan Rp175 Juta

Fakta yang cukup menonjol muncul dari keterangan Kepala Desa Kayen, Agus Rianto.

Dalam persidangan, ia mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp175 juta kepada seseorang bernama Agus Susanto terkait rencana pengisian perangkat desa.

Menurut keterangannya di persidangan, Agus Susanto disebut bertindak atas perintah Sudewo karena yang bersangkutan merupakan bagian dari "Tim 8".

Keterangan tersebut merupakan bagian dari alat bukti yang sedang diuji dalam persidangan dan belum merupakan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu, Kepala Desa Kedalingan, Kecamatan Tambakromo, Joko Waluyo, menerangkan bahwa pada awalnya terdapat informasi mengenai biaya berbeda berdasarkan keberadaan tanah bengkok di desa. Namun kemudian, menurut keterangannya, nominal berubah menjadi Rp165 juta untuk Sekdes dan Rp125 juta untuk jabatan Kaur maupun Kasi.

Kesaksian Kepala Desa yang Telah Meninggal Dibacakan

Jaksa Penuntut Umum juga membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kepala Desa Karangmulyo, Kecamatan Tambakromo, Sriharti, yang telah meninggal dunia. Pembacaan dilakukan berdasarkan Pasal 162 ayat (1) KUHAP.

Dalam BAP tersebut disebutkan bahwa Sriharti memperoleh informasi mengenai rencana pengisian perangkat desa serta adanya permintaan uang melalui seseorang bernama Sugiono.

Menurut isi BAP yang dibacakan di persidangan, Sriharti mengaku sempat menyiapkan uang sebesar Rp125 juta dan menyerahkannya kepada Sugiono. Namun uang tersebut kemudian dikembalikan karena beredar informasi mengenai rencana Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

Tidak Ada Pencabutan Keterangan

Selama persidangan berlangsung, seluruh saksi menyatakan tidak mencabut maupun mengoreksi keterangan yang sebelumnya diberikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Sidang berlangsung sejak pukul 09.27 WIB hingga 14.03 WIB dan sempat diskors sekitar 10 menit sebelum dilanjutkan kembali.

Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu, 29 Juli 2026, dengan agenda masih mendengarkan pembuktian melalui saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.

Asas Praduga Tak Bersalah

Perkara ini masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Tipikor Semarang. Seluruh keterangan para saksi merupakan bagian dari proses pembuktian yang akan dinilai oleh majelis hakim bersama alat bukti lainnya sebelum menjatuhkan putusan.

Sesuai asas presumption of innocence (praduga tak bersalah), terdakwa tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

(Sumadi)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html