Sidang Perkara 292/Pdt.G/2026/PN Semarang Ditunda, Sukindar Waketum DPP FERADI WPI Bersama Tim Hukum Subur Jaya Lawfirm Tetap Hadir

SEMARANG-, 30 Juli 2026 – Sidang lanjutan perkara perdata Nomor 292/Pdt.G/2026/PN Smg di Pengadilan Negeri Semarang yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (30/7/2026) pukul 09.00 WIB ditunda setelah Tergugat I, BPR Artomoro, tidak hadir dalam persidangan.

Majelis Hakim kemudian menetapkan sidang berikutnya akan dilaksanakan pada Rabu, 6 Agustus 2026 pukul 09.00 WIB dengan agenda pemanggilan kembali terhadap Tergugat I.

Sebelumnya, perkara tersebut telah menempuh proses mediasi pada 21 Juli 2026 yang dipimpin oleh Hakim Mediator Maridjo, S.H., M.H. Namun, mediasi dinyatakan tidak mencapai kesepakatan sehingga pemeriksaan perkara dilanjutkan ke tahap persidangan pokok.

Meski sidang ditunda, Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, Sukindar, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., bersama Tim Hukum Subur Jaya Lawfirm tetap hadir untuk mengawal jalannya proses persidangan.

Pihak Penggugat didampingi oleh:

  • Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
  • Adv. Markus Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
  • Sementara Tim Hukum FERADI WPI yang turut hadir terdiri atas:
  • Ass. Adv. Eko Affandy, S.E., S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ.
  • Jupri, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ.
  • Ilma Nurul Fadillah, S.H.

Pemberitahuan agenda persidangan sebelumnya juga telah diterima para pihak melalui sistem e-Court Mahkamah Agung Republik Indonesia berupa relaas panggilan sidang untuk perkara Nomor 292/Pdt.G/2026/PN Smg.

Dalam keterangannya, Ketua Umum DPP FERADI WPI sekaligus Pimpinan Subur Jaya Lawfirm, Adv. Donny Andretti, menyatakan pihaknya menghormati keputusan Majelis Hakim yang menunda persidangan dan memastikan akan kembali hadir pada sidang lanjutan yang dijadwalkan pada 6 Agustus 2026.

Sementara itu, Sukindar menegaskan bahwa FERADI WPI berkomitmen untuk terus mengawal proses persidangan hingga memperoleh kepastian hukum.

"Kami menghormati seluruh proses yang berlangsung di Pengadilan Negeri Semarang dan akan terus mengawal perkara ini sampai selesai sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat pencari keadilan," ujar Sukindar.

Demi menghormati proses peradilan yang masih berjalan, identitas lengkap para pihak dalam perkara ini tidak dipublikasikan.

(Redaksi/Ilma)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html