Sengketa Graha Mina Sutera Memanas, Proses Eksekusi Lahan Mulai Disiapkan
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sengketa bermula pada 2015 saat Slamet Warsito membeli dua bidang tanah seluas sekitar 7.914 meter persegi di Desa Bajomulyo dengan nilai transaksi sekitar Rp8 miliar. Lahan tersebut direncanakan menjadi kawasan perumahan dan pertokoan Graha Mina Sutera.
Dari nilai transaksi tersebut, Slamet mengaku telah membayar Rp5 miliar kepada pemilik tanah. Untuk melunasi sisa pembayaran sekitar Rp3 miliar, ia mengajukan fasilitas kredit kepada PT BPR Mandiri Artha Abadi (BPR MAA).
Namun, menurut pengakuan Slamet Warsito, dana kredit yang diterimanya hanya sekitar Rp2,8 miliar. Ia juga mengklaim aset yang dijadikan agunan kemudian dialihkan kepada pihak lain tanpa persetujuannya. Klaim tersebut menjadi inti sengketa yang hingga kini masih menjadi persoalan hukum. Di sisi lain, apabila debitur dinyatakan wanprestasi, bank pada prinsipnya memiliki hak melakukan eksekusi agunan sesuai perjanjian kredit dan ketentuan hukum yang berlaku. Perbedaan pandangan mengenai proses tersebut menjadi pokok sengketa antara para pihak.
Persoalan itu kemudian berdampak pada keberlangsungan proyek, termasuk belum tuntasnya penyelesaian Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) yang seharusnya dapat diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Pati untuk kepentingan masyarakat.
Kini, perkara tersebut memasuki fase baru dengan adanya rencana pelaksanaan eksekusi sesuai proses hukum yang berlaku. Informasi mengenai keterlibatan Pengadilan Negeri Pati dalam proses eksekusi perlu dipastikan berdasarkan penetapan resmi pengadilan, sementara Kejaksaan Negeri Pati dapat berperan dalam kapasitasnya sesuai kewenangan yang diberikan undang-undang apabila memang terdapat dasar hukum untuk itu.
Kasus Graha Mina Sutera tidak hanya menyangkut hubungan hukum antara pengembang dan bank, tetapi juga menyangkut kepastian hukum bagi penghuni, status aset, dan penyelesaian fasilitas umum yang selama bertahun-tahun belum memperoleh kepastian.
(Sumadi)


0 Komentar