SDA Melimpah, Pajak Meningkat: Ketua IWOI Jateng Pertanyakan Arah Pengelolaan Kekayaan Negara

Negeri Kaya SDA, Rakyat Dibayangi Beban Pajak? Ketua DPW IWOI Jateng Desak Transparansi Pengelolaan Kekayaan Negara

SEMARANG – Indonesia dikenal sebagai salah satu negara dengan kekayaan sumber daya alam (SDA) yang melimpah, mulai dari sektor pertambangan, kehutanan, perkebunan, kelautan hingga energi. Di sisi lain, pemerintah juga mengandalkan penerimaan perpajakan sebagai tulang punggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai sejauh mana hasil pengelolaan kekayaan alam benar-benar berdampak pada peningkatan kesejahteraan rakyat.

Menyikapi hal tersebut, Ketua DPW Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Jawa Tengah, Teguh Supriyanto, menyampaikan pandangannya pada Selasa (7/7/2026). Menurutnya, negara perlu menunjukkan transparansi yang lebih kuat dalam pengelolaan sumber daya alam agar masyarakat dapat mengetahui kontribusinya terhadap pembangunan dan kesejahteraan.

"Indonesia adalah negara yang kaya sumber daya alam. Pertanyaannya, sejauh mana kekayaan itu benar-benar kembali kepada rakyat? Sementara yang paling dirasakan masyarakat justru kewajiban membayar berbagai jenis pajak. Ini menjadi pertanyaan yang patut dijawab secara terbuka," ujar Teguh.

Ia menilai, kekayaan alam seharusnya menjadi salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan sehingga ketergantungan terhadap penerimaan pajak dapat ditekan. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui besaran penerimaan negara dari sektor sumber daya alam, mekanisme pengelolaannya, serta pemanfaatannya bagi kepentingan publik.

"Kami tidak menolak pajak. Pajak adalah kewajiban konstitusional setiap warga negara. Namun, pemerintah juga perlu memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat," katanya.

Teguh mengingatkan bahwa apabila masyarakat terus merasakan meningkatnya beban ekonomi tanpa diimbangi dengan peningkatan kesejahteraan, daya beli masyarakat berpotensi melemah dan berdampak pada perekonomian nasional.

Ia berharap pemerintah memperkuat tata kelola sektor sumber daya alam melalui prinsip keterbukaan informasi, akuntabilitas, serta optimalisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Dengan demikian, masyarakat dapat menilai secara objektif bagaimana kekayaan alam dikelola dan sejauh mana hasilnya dikembalikan untuk kepentingan rakyat.

Secara konstitusional, pengelolaan sumber daya alam telah diatur dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan:

"Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat."

Sementara itu, kewajiban perpajakan diatur dalam Pasal 23A UUD 1945 yang berbunyi:

"Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang."

Kedua ketentuan tersebut menjadi landasan bahwa negara memiliki kewenangan mengelola sumber daya alam sekaligus memungut pajak. Namun, keduanya juga mengandung prinsip bahwa seluruh kebijakan fiskal dan pengelolaan kekayaan negara harus bermuara pada tujuan utama, yakni sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

(Agus)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html