Riyanta, S.H.: Retribusi Bukan Pajak, Penarikan Sewa Tanah Lambiran oleh DPU Sah Sesuai Aturan

PATI – Polemik mengenai penarikan biaya sewa tanah lambiran sungai oleh Dinas Pekerjaan Umum (DPU) yang belakangan menjadi perbincangan publik mendapat tanggapan dari praktisi hukum, Riyanta, S.H.

Menurut Riyanta, masyarakat perlu memahami perbedaan mendasar antara pajak dan retribusi atau sewa pemanfaatan aset daerah. Ia menegaskan bahwa biaya yang ditagihkan DPU kepada pihak yang memanfaatkan tanah lambiran sungai bukanlah pajak, melainkan pembayaran atas pemanfaatan aset milik pemerintah.

"Perlu diluruskan, itu bukan pajak. Yang ditagihkan adalah uang sewa atau retribusi atas penggunaan tanah aset pemerintah yang berada di bawah kewenangan DPU atau PSDA. Jadi secara hukum berbeda dengan pajak daerah," tegas Riyanta.

Ia mengaku tidak sependapat dengan desakan yang disampaikan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang meminta DPU menghentikan penarikan biaya sewa atas tanah lambiran tersebut.

Menurutnya, selama tanah tersebut merupakan aset pemerintah daerah yang dikelola oleh DPU melalui bidang Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA), maka instansi tersebut memiliki kewenangan untuk mengatur pemanfaatannya, termasuk mengenakan biaya sewa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kalau seseorang memanfaatkan tanah aset pemerintah untuk kepentingan pribadi atau usaha, tentu ada mekanisme yang harus dipenuhi. Pemerintah daerah berhak menarik sewa atas pemanfaatan barang milik daerah sepanjang dilaksanakan sesuai regulasi," ujarnya.

Riyanta mengingatkan agar seluruh pihak mengedepankan hukum dan tidak membangun opini yang dapat menyesatkan masyarakat.

"Semua pihak harus tunduk pada hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Prinsip negara hukum adalah setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum (equality before the law)," tandasnya.

Dasar Hukum

Riyanta menjelaskan, pengelolaan serta pemanfaatan aset pemerintah memiliki dasar hukum yang jelas, di antaranya:

  • Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), yang membedakan antara pajak daerah, retribusi daerah, dan pemanfaatan barang milik daerah.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020, yang mengatur bahwa barang milik daerah dapat dimanfaatkan melalui mekanisme sewa dan pemanfaatan lainnya untuk meningkatkan pendapatan daerah.
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang mengatur bahwa pemanfaatan aset daerah berupa tanah dapat dilakukan melalui mekanisme sewa dengan pembayaran kepada pemerintah daerah sesuai perjanjian dan ketentuan yang berlaku.

Menurut Riyanta, apabila tanah lambiran sungai tersebut memang tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD) atau aset yang pengelolaannya berada pada DPU/PSDA, maka penarikan uang sewa merupakan bagian dari pengelolaan aset daerah yang sah, bukan pungutan liar maupun pajak baru.

Ia berharap polemik tersebut diselesaikan melalui mekanisme hukum dan administrasi pemerintahan, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

"Kalau ada pihak yang keberatan, tempuhlah mekanisme hukum atau administrasi yang tersedia. Jangan sampai masyarakat diarahkan pada pemahaman yang keliru seolah-olah pemerintah memungut pajak baru, padahal yang dilakukan adalah pengelolaan aset daerah sesuai aturan," pungkas Riyanta.

(Sumadi)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html