Relawan Sudewo Audiensi dengan Ketua PN Semarang, Sampaikan Aspirasi Sidang Tatap Muka
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Pengadilan Negeri Semarang, Jalan Siliwangi No. 512, Kecamatan Semarang Barat, tersebut diikuti sekitar 20 orang relawan dan dipimpin oleh H. Mudasir selaku koordinator lapangan.
Dalam pertemuan tersebut, para relawan menyampaikan aspirasi terkait informasi mengenai kemungkinan pelaksanaan sidang secara daring (online). Mereka berharap proses persidangan dapat dilaksanakan secara tatap muka dan terbuka untuk umum dengan tetap menjunjung prinsip keadilan, transparansi, serta kepastian hukum.
Perwakilan relawan, H. Mudasir, menyampaikan bahwa kedatangan mereka bertujuan untuk bersilaturahmi sekaligus meminta penjelasan resmi dari pihak pengadilan mengenai mekanisme persidangan yang akan dilaksanakan.
Sementara itu, Fathur Rahman menyampaikan keberatan atas rencana sidang daring dan memohon agar persidangan dapat berlangsung secara langsung. Ia juga menegaskan komitmen relawan untuk menjaga ketertiban sehingga situasi kondusif tetap terpelihara selama proses hukum berlangsung.
Hal senada disampaikan Yusron yang menyatakan keyakinannya terhadap independensi pengadilan dalam menegakkan keadilan. Ia berharap permohonan pelaksanaan sidang secara tatap muka dapat dipertimbangkan oleh pihak pengadilan.
Di sisi lain, unsur pengamanan dari kepolisian mengingatkan pentingnya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat. Pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh tahapan persidangan harus berjalan tanpa gangguan dan meminta seluruh relawan untuk tidak memberikan ruang bagi tindakan provokatif yang dapat menghambat proses hukum.
Ketua PN Semarang menyambut baik kedatangan para relawan serta menerima aspirasi yang disampaikan. Pihak pengadilan memberikan penjelasan mengenai mekanisme dan regulasi yang menjadi dasar penentuan pelaksanaan sidang.
Wakil Ketua PN Semarang menegaskan bahwa pengadilan akan menjalankan proses peradilan secara objektif dan tanpa keberpihakan. Menurutnya, pelaksanaan sidang daring memiliki dasar hukum yang jelas, namun apabila situasi dinilai aman dan kondusif, opsi persidangan secara tatap muka tetap dapat dipertimbangkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hasil audiensi menyimpulkan bahwa pihak pengadilan meminta seluruh relawan untuk tetap mematuhi koridor hukum dan menjaga kondusivitas selama proses persidangan berlangsung. Pengadilan juga menegaskan bahwa hak-hak terdakwa tetap dijamin sepenuhnya, baik dalam pelaksanaan sidang secara daring maupun luring.
Sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi, Pengadilan Negeri Semarang menyatakan bahwa persidangan akan tetap terbuka untuk umum. Apabila sidang dilaksanakan secara daring, masyarakat dan media akan difasilitasi dengan layar monitor di lingkungan pengadilan untuk menyaksikan jalannya persidangan secara langsung.
(Sumadi)
x




0 Komentar