x

Putusan Dimenangkan, Aset Lelang Rp6 Miliar Segera Dieksekusi? PN Pati Segera Jadwalkan

PATI – Proses sengketa perdata atas aset berupa tanah di Desa Bajomulyo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, memasuki babak baru. Tim kuasa hukum Sujarsi, yakni Riyanta dan Aris Mulyono, mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri Pati atas putusan yang menurut mereka telah dimenangkan dalam Perkara Nomor 76/Pdt.Bth/2025/PN Pti.


Permohonan tersebut diajukan agar putusan pengadilan dapat dilaksanakan terhadap objek sengketa berupa tanah seluas sekitar 5.000 meter persegi yang tersebar dalam 32 Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah Desa Bajomulyo, Kecamatan Juwana.

Berdasarkan keterangan kuasa hukum, objek tersebut sebelumnya merupakan aset atas nama Slamet Warsito dan Widya Rini Kusumaningrum. Aset itu disebut telah dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) pada Agustus 2025, dengan nilai lelang sekitar Rp6 miliar.

Riyanta menjelaskan bahwa permohonan eksekusi diajukan sebagai tindak lanjut putusan pengadilan yang telah memberikan kemenangan kepada kliennya. Menurutnya, pelaksanaan eksekusi merupakan bagian dari upaya memberikan kepastian hukum terhadap putusan yang telah dijatuhkan pengadilan.

Secara hukum, pelaksanaan eksekusi putusan perdata merupakan kewenangan Ketua Pengadilan Negeri sesuai ketentuan HIR (Herzien Inlandsch Reglement), khususnya Pasal 195 dan pasal-pasal berikutnya mengenai tata cara pelaksanaan putusan yang telah dapat dieksekusi.

Riyanta mengungkapkan, proses pelaksanaan eksekusi sempat menghadapi kendala administratif dari pihak eksternal. Menurutnya, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang meminta adanya surat keterangan resmi dari Polda Jawa Tengah terkait status penanganan perkara pidana yang sebelumnya pernah dilaporkan oleh pihak termohon.

"KPKNL meminta kepastian hukum melalui surat resmi dari Polda Jawa Tengah mengenai apakah perkara pidana yang pernah dilaporkan oleh pihak termohon masih dalam proses penyidikan atau tidak. Setelah kami memperoleh penjelasan dari Polda Jawa Tengah, perkara tersebut telah dihentikan penyidikannya melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Dengan demikian, menurut kami tidak ada lagi hambatan dari aspek pidana untuk melanjutkan proses eksekusi sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum," ujar Riyanta.

Meski demikian, Riyanta menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi sepenuhnya merupakan kewenangan Ketua Pengadilan Negeri Pati sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Ia berharap seluruh proses dapat berjalan sesuai asas kepastian hukum, sehingga hak para pihak sebagaimana ditentukan dalam putusan pengadilan dapat terlaksana.

(Sumadi)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html