x

Forkopimda blora

Puluhan Minimarket Diduga Langgar Perda, Wabup Lampung Utara Perintahkan Penutupan!

LAMPUNG UTARA – Dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Utara Nomor 2 Tahun 2016 oleh sejumlah minimarket modern memicu reaksi tegas dari Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dan DPRD. Keduanya sepakat meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait segera mengambil langkah tegas, termasuk menutup gerai yang terbukti melanggar ketentuan.

Audiensi yang membahas persoalan tersebut turut dihadiri perwakilan Aliansi Jurnalis Online Indonesia (AJOI), Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), serta jajaran kepala OPD di lingkungan Pemkab Lampung Utara.

Dalam forum tersebut, Kepala Bagian Hukum Setda Lampung Utara, Syahrullah, S.H., M.H., menegaskan bahwa sejumlah ketentuan dalam Perda Nomor 2 Tahun 2016 tidak dipatuhi.

"Pasal 4 merupakan pasal yang sangat krusial dan terlihat jelas tidak dipatuhi. Begitu juga Pasal 5 ayat (5) yang mengatur bahwa jumlah toko modern paling banyak hanya dua gerai dalam satu kecamatan. Faktanya, di Kecamatan Kotabumi Selatan dan Kecamatan Kotabumi Kota jumlah minimarket modern sudah jauh melebihi batas tersebut," ujar Syahrullah.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara, Hendry, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pada tahun 2024 tercatat terdapat 36 gerai Indomaret yang beroperasi. Jumlah tersebut terus bertambah sepanjang 2025 hingga pertengahan 2026 dengan delapan gerai baru.

Hendry juga mengakui adanya pelanggaran perizinan. Menurutnya, beberapa gerai telah beroperasi sebelum seluruh proses administrasi dan perizinan selesai.

"Memang terdapat pelanggaran karena ada gerai yang belum mengantongi izin resmi. Kajiannya belum selesai sehingga belum saya ajukan ke DPMPTSP. Namun kenyataannya, toko tersebut sudah beroperasi," ungkapnya.

Menanggapi temuan tersebut, Wakil Bupati Lampung Utara Romli, S.Kom., S.H., M.H., meminta seluruh OPD terkait segera bertindak.

"OPD terkait harus segera mengambil tindakan tegas dengan menutup toko minimarket modern yang terbukti melanggar Perda," tegas Romli.

Ketua DPRD Lampung Utara M. Yusrizal, S.T. juga meminta aparat penegak Perda, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), segera melakukan penertiban.

"Kalau memang ada pelanggaran, Satpol PP sebagai penegak Perda harus bertindak tegas terhadap aturan yang telah disepakati bersama," ujarnya.

Yusrizal juga mengingatkan bahwa penyusunan sebuah Perda membutuhkan anggaran yang tidak sedikit. Menurutnya, biaya pembentukan satu Perda dapat mencapai sekitar Rp300 juta hingga Rp500 juta, sehingga penegakannya tidak boleh diabaikan.

"Jangan sampai masyarakat menilai Perda hanya menjadi aturan di atas kertas tanpa penegakan. Anggaran yang digunakan berasal dari uang rakyat dan jumlahnya tidak sedikit," pungkasnya.

(Yudi Irawan).

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html