Proses Perdamaian Perkara Diduga Terhambat, FERADI WPI Minta Dugaan Permintaan Uang di Polres Garut Ditelusuri Secara Profesional
Menurut keterangan tim pendamping hukum, melalui pendampingan yang dilakukan Ass. Adv. Exsel Mochamad Wiki, S.H., telah tercapai kesepakatan damai secara kekeluargaan antara keluarga korban dan keluarga terlapor. Kesepakatan tersebut disebut dituangkan dalam dokumen tertanggal 25 Juni 2026 di Kabupaten Garut.
Namun, tindak lanjut terhadap proses penyelesaian tersebut dikabarkan mengalami kendala. Tim pendamping hukum mengaku menerima informasi mengenai adanya dugaan permintaan sejumlah uang kepada pihak terlapor yang disebut melibatkan seorang anggota kepolisian. Informasi tersebut, menurut mereka, masih memerlukan pembuktian dan verifikasi melalui mekanisme resmi yang berlaku.
Ass. Adv. Exsel Mochamad Wiki, S.H., menyatakan bahwa pihaknya memiliki sejumlah dokumen dan informasi yang akan disampaikan kepada institusi berwenang apabila diperlukan dalam proses pemeriksaan.
“Kami menghormati proses hukum dan akan menyerahkan seluruh informasi yang kami miliki kepada pihak yang berwenang agar dapat diuji secara objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
FERADI WPI menegaskan bahwa seluruh informasi yang berkembang saat ini masih berupa dugaan yang harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang profesional, transparan, dan akuntabel. Organisasi tersebut meminta agar mekanisme pengawasan internal kepolisian bekerja sesuai prosedur apabila terdapat laporan atau pengaduan resmi terkait persoalan tersebut.
Ketua Umum FERADI WPI sekaligus Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya & Partners, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menyatakan bahwa apabila terdapat penyimpangan dalam proses penegakan hukum, maka hal itu harus ditangani secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, mekanisme restorative justice yang memenuhi persyaratan hukum harus dilaksanakan secara profesional, transparan, dan bebas dari praktik penyalahgunaan kewenangan maupun permintaan imbalan yang tidak sah.
“Kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum harus dijaga melalui proses yang bersih, akuntabel, dan menjunjung tinggi prinsip keadilan,” katanya.
FERADI WPI juga menegaskan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Di sisi lain, pendampingan terhadap korban anak disebut tetap menjadi perhatian utama. Organisasi tersebut berharap setiap proses hukum maupun upaya penyelesaian perkara tetap mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak, perlindungan korban, serta kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
(Red. Sukindar)


0 Komentar