Polres Blora Bongkar Pengoplosan LPG Bersubsidi di Kunduran, Ratusan Tabung Gas dan Dua Truk Disita
BLORA – Wakapolres Blora, Kompol Slamet Riyanto, S.H., M.H., menjelaskan, kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan berupa pemindahan isi tabung LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung LPG non-subsidi berukuran 12 kilogram dan 50 kilogram.
Penggerebekan dilakukan pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah pekarangan milik warga di Desa Botoreco.
"Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan satu orang tersangka berinisial P.E.S. (26), warga Kecamatan Kunduran, yang berperan sebagai eksekutor penyuntikan gas," ujar Kompol Slamet Riyanto.
Selain menangkap P.E.S., penyidik juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni M yang diduga berperan sebagai pengoplos, serta S dan G yang bertugas sebagai sopir.
Menurut Wakapolres, modus operandi yang digunakan para pelaku adalah memindahkan isi gas LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung LPG non-subsidi menggunakan selang regulator yang telah dimodifikasi.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap sembilan saksi dan tersangka, kegiatan ilegal ini diketahui telah dilakukan sebanyak dua kali dengan estimasi kerugian negara mencapai sekitar Rp14,8 juta," jelasnya.
Dalam penggerebekan tersebut, Satreskrim Polres Blora menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- 806 tabung LPG 3 kilogram berisi;
- 18 tabung LPG 3 kilogram kosong;
- 148 tabung LPG 12 kilogram kosong;
- 12 tabung LPG 50 kilogram berisi;
- 3 tabung LPG 50 kilogram kosong;
- Puluhan selang regulator modifikasi;
- Ratusan tutup segel tabung; serta
- Dua unit truk yang digunakan sebagai sarana pengangkutan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
"Pelaku terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Kami juga mengimbau para pelaku lain yang masih buron agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegas Kompol Slamet Riyanto.
Penulis: Bambang
x



0 Komentar