x

Forkopimda blora

Polemik PSU Graha Mina Sutera Masuk Babak Baru, Kejari Pati Gelar Ekspose Libatkan Semua Pihak

PATI – Persoalan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan dan Ruko Graha Mina Sutera di Desa Bajomulyo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati dijadwalkan menggelar rapat ekspose dengan menghadirkan seluruh pihak terkait guna mencari solusi atas sengketa yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Rapat tersebut rencananya akan melibatkan unsur kreditur, debitur, Pemerintah Kabupaten Pati melalui dinas terkait, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta pihak-pihak lain yang berkepentingan terhadap status PSU di kawasan perumahan tersebut.

Informasi yang berkembang dalam sejumlah pertemuan sebelumnya menyebutkan adanya dugaan bahwa fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum/fasos) ikut tercantum sebagai objek jaminan kepada pihak perbankan atau lembaga pembiayaan.

Namun, pihak pengembang, Slamet Warsito, membantah tuduhan tersebut. Menurutnya, pihaknya tidak pernah secara sengaja menjaminkan sertifikat fasilitas umum.

Ia berpendapat bahwa proses penerbitan sertifikat melibatkan sejumlah pihak, mulai dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Badan Pertanahan Nasional (BPN), hingga instansi teknis pemerintah daerah yang berkaitan dengan perizinan dan tata ruang.

Meski demikian, sejumlah peserta rapat yang hadir sebagai undangan meminta agar fasilitas umum yang menjadi hak masyarakat segera diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Pati agar dapat dikelola dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

Mereka menilai penyelesaian persoalan PSU tidak cukup hanya dengan menyerahkan sertifikat, tetapi harus melalui tahapan administrasi dan teknis yang lengkap, termasuk pemenuhan dokumen perizinan, persetujuan bangunan gedung (PBG), kesesuaian tata ruang, kelengkapan infrastruktur, serta proses verifikasi dan berita acara serah terima dari pengembang kepada pemerintah daerah.

Diatur dalam Berbagai Regulasi

Penyerahan PSU perumahan kepada pemerintah daerah merupakan kewajiban pengembang yang telah diatur dalam sejumlah ketentuan perundang-undangan.

Ketentuan tersebut antara lain:

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, khususnya Pasal 47 dan Pasal 134, yang mengatur kewajiban pengembang menyediakan PSU serta menyerahkannya kepada pemerintah daerah sesuai ketentuan.

  • Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang mengatur mekanisme penyediaan dan penyerahan PSU oleh pengembang.
  • Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah, yang menjelaskan tata cara inventarisasi, verifikasi, hingga serah terima aset PSU kepada pemerintah daerah.
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya, yang mengatur penyederhanaan perizinan sektor perumahan dan bangunan.

Secara hukum, fasilitas umum dan fasilitas sosial yang telah ditetapkan dalam site plan atau dokumen perizinan perumahan pada prinsipnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat dan wajib diserahkan kepada pemerintah daerah.

Apabila terdapat dugaan penyalahgunaan, pengalihan, atau pemanfaatan PSU yang tidak sesuai ketentuan, maka hal tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum administratif, perdata, maupun pidana, tergantung hasil pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.

Kejari Pati Diharapkan Jadi Fasilitator Penyelesaian

Rencana ekspose yang akan digelar Kejaksaan Negeri Pati diharapkan menjadi forum untuk memperjelas status hukum PSU Graha Mina Sutera sekaligus mencari solusi yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, pemerintah daerah, kreditur, maupun pihak pengembang.

Masyarakat berharap persoalan yang telah berlarut-larut tersebut dapat diselesaikan secara transparan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mengedepankan kepentingan publik, khususnya hak warga atas fasilitas umum dan fasilitas sosial yang layak.

(Sumadi)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html