Polemik Lahan Km 32 Memanas, Warga Laporkan Dugaan Keterlibatan Oknum Anggota DPRD Rohil
ROKAN HILIR – Sengketa lahan di kawasan Km 32, Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir, kembali memanas. Sejumlah warga menduga adanya keterlibatan seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Rokan Hilir dari Fraksi PKS dalam konflik agraria yang kini telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
Warga menuding oknum wakil rakyat tersebut membela dan memfasilitasi sebuah kelompok tani yang menurut mereka patut diduga tidak memiliki legalitas maupun keanggotaan yang jelas. Dugaan tersebut memunculkan tudingan adanya upaya penguasaan lahan masyarakat melalui mekanisme organisasi yang dipersoalkan keberadaannya.
Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, belum terdapat putusan pengadilan maupun pernyataan resmi aparat penegak hukum yang menyatakan adanya tindak pidana atau keterlibatan pihak tertentu sebagaimana tuduhan masyarakat.
Klaim Wilayah Dipersoalkan
Persoalan semakin rumit setelah muncul klaim bahwa objek lahan Km 32 berada dalam wilayah administratif Kepenghuluan Teluk Nilap.
Akan tetapi, berdasarkan keterangan yang disampaikan warga, Datuk Penghulu Teluk Nilap disebut telah menegaskan bahwa lahan yang disengketakan tersebut bukan bagian dari wilayah Kepenghuluan Teluk Nilap.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu dasar penolakan masyarakat terhadap klaim yang diajukan kelompok yang bersengketa.
Warga Minta Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih
Seorang tokoh masyarakat yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan kekecewaannya terhadap dugaan keterlibatan pejabat publik dalam konflik tersebut.
"Kami berharap persoalan ini diusut secara terang-benderang. Siapa pun yang terlibat harus diperlakukan sama di hadapan hukum tanpa melihat jabatan ataupun kedudukannya," ujarnya.
Menurut warga, keberadaan kelompok tani yang dipersoalkan perlu diverifikasi secara administratif maupun faktual untuk memastikan legalitas, anggota, dan hak pengelolaan lahan yang diklaim.
Laporan Sudah Masuk ke Polres Rohil
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa masyarakat telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan perkara tersebut ke Kepolisian Resor Rokan Hilir.
Warga berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan secara profesional, objektif, dan independen guna menghindari eskalasi konflik sosial di tengah masyarakat.
Selain itu, masyarakat juga meminta Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Rokan Hilir melakukan penelusuran etik apabila benar terdapat anggota legislatif yang terlibat dalam sengketa tersebut.
Di sisi lain, partai politik yang menaungi oknum dimaksud diharapkan memberikan klarifikasi serta mengambil langkah internal sesuai mekanisme organisasi untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga perwakilan rakyat.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak anggota DPRD yang disebut dalam laporan warga maupun pengurus Partai Keadilan Sejahtera belum memberikan tanggapan resmi atas berbagai tuduhan tersebut.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Jismar)
x


0 Komentar