POLDA BANTEN Belum Berikan Kesempatan Wawancara Terkait Kasus UUN Alias Fam Fuk Tjhong, Ketum FERADI WPI Soroti Pentingnya Keterbukaan Informasi

BANTEN, 29 Juli 2026 – Ketua Umum FERADI WPI, Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menyampaikan keprihatinannya atas belum diperolehnya keterangan resmi mengenai perkembangan penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap UUN alias Fam Fuk Tjhong yang saat ini ditangani Polda Banten.

Menurut Donny Andretti, keterbukaan informasi kepada masyarakat merupakan bagian penting dari pelayanan publik. Ia berharap aparat penegak hukum tetap memberikan ruang kepada insan pers untuk memperoleh informasi yang dapat dipublikasikan tanpa mengganggu jalannya proses penyidikan.

Ia menjelaskan, Wilma Sri Bayu, wartawan Media Kawan Jari News, mendatangi Polda Banten pada Selasa (28/7/2026) dengan membawa surat tugas dan kartu identitas pers untuk mengajukan permohonan wawancara kepada penyidik, Humas, maupun Kanit yang menangani perkara tersebut. Namun, menurut keterangan Wilma Sri Bayu, permohonan wawancara tersebut belum dapat difasilitasi sehingga belum ada penjelasan resmi yang dapat disampaikan kepada masyarakat.

"Kami menghormati proses penyidikan yang sedang berjalan. Namun, kami berharap komunikasi antara aparat penegak hukum dan media dapat berjalan lebih baik agar masyarakat memperoleh informasi yang akurat dan tidak berkembang menjadi berbagai spekulasi," ujar Donny Andretti.

Ia menambahkan, pers memiliki fungsi sebagai penyampai informasi, sarana kontrol sosial, sekaligus jembatan komunikasi antara institusi negara dan masyarakat. Karena itu, penyampaian informasi yang faktual dan proporsional tanpa mengganggu proses penyidikan dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

FERADI WPI menegaskan tidak bermaksud mencampuri substansi penyidikan maupun mengintervensi proses hukum. Organisasi tersebut hanya mendorong adanya transparansi informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip keterbukaan informasi publik.

Kasus dugaan pengeroyokan terhadap UUN alias Fam Fuk Tjhong sebelumnya telah menjadi perhatian masyarakat dan mendapat pendampingan dari Tim Hukum FERADI WPI. Organisasi tersebut menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas serta berharap seluruh pihak memperoleh kepastian hukum yang adil.

Ketua Umum FERADI WPI juga menunjuk tim inti untuk mendampingi pemeriksaan UUN di Polda Banten, yaitu:

  • Revan Pratama Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
  • Harriani Bianca Daryana, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
  • Cecilia Natasya Tionardi, S.H., S.E., M.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.

FERADI WPI menyebut pendampingan tersebut mendapat dukungan sekitar 1.900 advokat dan paralegal yang tergabung dalam organisasi dan tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polda Banten belum memberikan tanggapan resmi atas permintaan konfirmasi dari wartawan Media Kawan Jari News maupun atas pernyataan Ketua Umum FERADI WPI. Redaksi membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi dari Polda Banten apabila telah diterima, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(Sukindar)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html