Plt Bupati Pati Serahkan Benih Ikan Nila, Harapan Baru bagi Pembudidaya Terdampak Banjir
Penyerahan bantuan yang berlangsung di Rumah Makan Alaska, Desa Talun, dipimpin langsung oleh Plt. Bupati Pati Risma Adi Chandra dan dihadiri sekitar 80 peserta, terdiri dari unsur Forkopimcam, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), DPRD Kabupaten Pati, perangkat desa, hingga kelompok pembudidaya ikan.
Turut hadir Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Pati Siti Subiati, S.H., M.M., Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Hadi Santosa, A.P., M.M., Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Pati Muslihan, S.Pi., M.Pd., serta sejumlah pejabat dari Dinas PUPR, Dinas Sosial, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan unsur TNI-Polri.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pati menyampaikan bahwa bantuan benih ikan nila merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap para pembudidaya yang mengalami kerugian akibat banjir. Bantuan tersebut diharapkan mampu mempercepat pemulihan usaha budidaya sekaligus meningkatkan kembali produktivitas masyarakat.
Sementara itu, Plt. Bupati Pati menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen hadir membantu masyarakat yang terdampak bencana, termasuk sektor perikanan yang menjadi salah satu penopang ekonomi warga di Kecamatan Kayen.
"Bantuan ini diharapkan menjadi stimulus agar para pembudidaya dapat segera memulai kembali usahanya. Pemulihan ekonomi pascabencana membutuhkan sinergi seluruh pihak agar masyarakat dapat bangkit lebih cepat," ujarnya.
Program bantuan benih ikan nila ini menjadi bagian dari langkah pemerintah daerah dalam memulihkan mata pencaharian masyarakat yang terdampak banjir. Kerusakan kolam budidaya dan hilangnya ikan saat banjir menyebabkan banyak pembudidaya mengalami kerugian ekonomi yang tidak sedikit.
Secara regulasi, upaya penanggulangan dampak bencana dan pemulihan kehidupan masyarakat merupakan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yang mengatur tanggung jawab pemerintah dalam rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana. Selain itu, pengembangan sektor perikanan budidaya juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009, yang menegaskan peran pemerintah dalam pemberdayaan pembudidaya ikan.
(Arikha)
x


0 Komentar