Plt Bupati Pati Minta Pengembang Segera Serahkan PSU, Aset Rp6,48 M Diserahkan Hari Ini
PATI – Pemerintah Kabupaten Pati resmi menerima penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan senilai Rp6.488.041.771 dalam kegiatan yang berlangsung di Ruang Pragola Setda Kabupaten Pati, Selasa (7/7/2026). Penyerahan tersebut mendapat pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri Pati melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebagai upaya mewujudkan kepastian hukum dan tertib administrasi aset daerah.
Kegiatan yang dihadiri sekitar 100 peserta itu dihadiri Plt. Bupati Pati Risma Ardhi Chandra, Kepala Kejaksaan Negeri Pati R. Hari Wibowo, S.H., M.H., unsur Forkopimda, pejabat Pemerintah Kabupaten Pati, kepala OPD, perwakilan pengembang perumahan, camat, kepala desa/lurah, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Pati menegaskan bahwa pendampingan hukum dilakukan untuk memastikan seluruh proses penyerahan PSU berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia juga mengapresiasi sinergi antara pemerintah daerah, para pengembang, dan seluruh pihak yang telah mendukung penyelesaian penyerahan aset tersebut.
Sementara itu, Plt. Bupati Pati menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Pati atas pendampingan yang diberikan. Ia menjelaskan bahwa PSU yang telah diserahkan akan dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Pati melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, Plt. Bupati juga mengimbau para pengembang yang belum menyerahkan PSU agar segera memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku sehingga fasilitas umum dan sosial dapat segera menjadi aset pemerintah daerah.
Dalam kegiatan tersebut dilakukan penyerahan simbolis dokumen aset oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pati kepada Plt. Bupati Pati, dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) PSU perumahan.
Aset yang diserahkan berupa tanah dan bangunan fasilitas perumahan dengan nilai mencapai Rp6.488.041.771. Penyerahan ini diharapkan mampu memperkuat tertib administrasi, memberikan kepastian hukum terhadap status aset, sekaligus mengoptimalkan pengelolaan aset daerah untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik.
Dengan telah diserahkannya PSU kepada Pemerintah Kabupaten Pati, maka tanggung jawab pengelolaan fasilitas lingkungan secara resmi beralih dari pengembang kepada pemerintah daerah. Hal tersebut menjadi dasar bagi Pemkab Pati untuk mengalokasikan anggaran APBD dalam pemeliharaan maupun peningkatan kualitas infrastruktur demi kenyamanan masyarakat.
(Arikha)



0 Komentar