Pinjaman KDMP Capai Rp3 Miliar per Desa, Publik Pertanyakan Nasib Infrastruktur dan Beban Pengembaliannya

JAKARTA-, 2 Juli 2026 – Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) yang menjadi salah satu agenda penguatan ekonomi desa terus menuai perhatian publik. Selain menjanjikan akses permodalan hingga Rp3 miliar bagi setiap koperasi, masyarakat mulai mempertanyakan sumber pendanaan, mekanisme pengembalian pinjaman, serta dampaknya terhadap pembangunan infrastruktur dasar seperti jalan desa.


Secara regulatif, pembentukan dan percepatan KDMP memiliki dasar hukum melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang mengamanatkan sinergi kementerian, pemerintah daerah, dan lembaga terkait dalam pengembangan koperasi berbasis desa.

Sementara itu, mekanisme pembiayaan koperasi diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang tata cara pinjaman dalam rangka pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Regulasi tersebut membuka akses pembiayaan melalui bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dengan plafon maksimal Rp3 miliar per koperasi, bunga sekitar 6 persen per tahun, serta tenor pengembalian hingga 72 bulan.

Berbeda dengan persepsi sebagian masyarakat, dana tersebut bukanlah hibah pemerintah, melainkan pinjaman yang wajib dikembalikan oleh koperasi penerima sesuai perjanjian kredit dengan perbankan.

Jika menggunakan skema pinjaman maksimal Rp3 miliar dengan bunga 6 persen dan tenor enam tahun, beban cicilan koperasi diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah setiap bulan. Kondisi tersebut menuntut koperasi memiliki unit usaha yang produktif dan tata kelola yang sehat agar mampu memenuhi kewajiban pembayaran tanpa menimbulkan kredit bermasalah.

Pemerintah juga menyiapkan mekanisme mitigasi risiko apabila terjadi gagal bayar. Dalam kondisi tertentu, pengembalian pinjaman dapat melibatkan skema pemotongan Dana Desa, Dana Alokasi Umum (DAU), atau Dana Bagi Hasil (DBH) sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan ini dimaksudkan untuk menjaga stabilitas sistem pembiayaan sekaligus melindungi sektor perbankan dari risiko kredit macet.

Di sisi lain, muncul pertanyaan mengenai prioritas pembangunan desa, khususnya infrastruktur jalan. Sejumlah pengamat menilai bahwa kebutuhan jalan desa, irigasi, jembatan, dan fasilitas publik lainnya tetap harus dibiayai melalui mekanisme APBN, APBD, maupun Dana Desa, karena pembiayaan KDMP secara prinsip ditujukan untuk pengembangan usaha koperasi, bukan pembangunan infrastruktur umum.

Dengan kata lain, pembangunan jalan desa tidak dibebankan kepada pinjaman koperasi, melainkan tetap menjadi tanggung jawab pemerintah melalui instrumen anggaran pembangunan daerah dan desa.

Apabila seluruh target pembentukan sekitar 80 ribu KDMP memperoleh plafon pinjaman maksimal, nilai pembiayaan yang beredar secara nasional berpotensi mencapai ratusan triliun rupiah. Namun, angka tersebut bukan merupakan utang negara secara langsung, melainkan kewajiban masing-masing koperasi kepada lembaga perbankan.

Meski demikian, sejumlah kalangan mengingatkan bahwa kegagalan pembayaran secara masif tetap berpotensi menimbulkan implikasi fiskal dan menjadi beban tidak langsung bagi pemerintah daerah maupun keuangan negara. Karena itu, pengawasan, transparansi, serta penguatan kapasitas pengelolaan koperasi dinilai menjadi faktor kunci keberhasilan program.

Pemerintah berharap KDMP mampu menjadi motor penggerak ekonomi desa, membuka lapangan kerja baru, memperkuat usaha mikro, serta mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap praktik pinjaman berbunga tinggi. Namun, efektivitas program tersebut akan sangat bergantung pada keseimbangan antara ekspansi pembiayaan dan pembangunan infrastruktur dasar yang menopang aktivitas ekonomi masyarakat.

(Redaksi)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html