Pengadilan Tegas: Upaya Hukum PTUN dan PK Tidak Menghalangi Eksekusi yang Sah

PN Pati Eksekusi 33 Sertifikat di Bajomulyo, Pengadilan Tegaskan Pemenang Lelang Berhak Dapat Perlindungan Hukum

PATI – Pengadilan Negeri (PN) Pati melaksanakan eksekusi pengosongan terhadap 33 bidang tanah bersertifikat di Desa Bajomulyo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, Kamis (23/7/2026) mulai pukul 09.00 WIB.

Pelaksanaan eksekusi dipimpin Panitera PN Pati Amir Mahmud, S.H., bersama tim juru sita yang dikoordinasikan Sumono, S.H. Eksekusi turut mendapat pengamanan ketat dari aparat kepolisian, unsur Kecamatan Juwana, serta perangkat Desa Bajomulyo.

Pelaksanaan eksekusi sempat diwarnai penolakan dari pihak termohon, yakni Slamet Warsito dan Widya Rini Kusumaningrum. Keduanya meminta agar eksekusi ditangguhkan dengan alasan masih terdapat upaya hukum yang sedang ditempuh, di antaranya perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan rencana Peninjauan Kembali (PK) kedua.

Namun, Panitera PN Pati menegaskan bahwa selama tidak ada penetapan atau perintah resmi dari Ketua Pengadilan Negeri Pati untuk menunda atau menghentikan eksekusi, maka pelaksanaan eksekusi wajib tetap dijalankan sesuai penetapan pengadilan yang telah berkekuatan hukum.

Dalam pelaksanaan tersebut, Panitera menjelaskan bahwa dasar hukum eksekusi adalah Risalah Lelang Nomor 1600/37/2020 tanggal 15 Desember 2020 yang dibuat oleh Pejabat Lelang Dany Kuryanto, S.E., M.Si. atas penjualan objek jaminan oleh PT Bank Perkreditan Rakyat Mandiri Artha Abadi (BPR MAA).

Selain itu, pengadilan juga berpedoman pada Grosse Risalah Lelang yang memuat irah-irah "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa", serta Kutipan Akta Lelang tertanggal 21 Desember 2020 sebagai dasar pelaksanaan eksekusi.

Menurut Panitera, pemenang lelang telah membeli objek tersebut dengan itikad baik, sehingga negara wajib memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum atas hak kepemilikannya.

"Secara hukum objek yang dilelang telah sah menjadi milik pemohon eksekusi. Oleh karena itu, setiap perbuatan yang dilakukan tanpa hak terhadap objek tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Panitera kepada pihak yang berada di lokasi eksekusi.

Pemohon eksekusi diketahui bernama Sujarsi (54), warga Kauman RT 03/RW 03, Kecamatan Juwana. Berdasarkan risalah lelang, Sujarsi memenangkan lelang atas 33 Sertifikat Hak Tanggungan dengan penawaran tertinggi sebesar Rp6.820.000.000. Sementara total dana yang dikeluarkan mencapai Rp6.956.400.000, yang meliputi harga lelang beserta Bea Lelang sebesar Rp136.400.000.

Dasar Hukum Eksekusi

Pelaksanaan eksekusi terhadap objek hak tanggungan tersebut memiliki landasan hukum yang jelas, antara lain:

  1. Pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, yang memberikan hak kepada pemegang Hak Tanggungan pertama untuk menjual objek jaminan melalui pelelangan umum apabila debitur cidera janji (wanprestasi).
  2. Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 4 Tahun 1996, yang menegaskan bahwa Sertifikat Hak Tanggungan memiliki kekuatan eksekutorial dengan irah-irah "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa", sehingga dapat dieksekusi sebagaimana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
  3. Pasal 200 ayat (11) Herziene Indonesisch Reglement (HIR), yang menjadi dasar pelaksanaan pengosongan objek setelah proses lelang dan penetapan eksekusi oleh Ketua Pengadilan Negeri.
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang (beserta perubahan yang berlaku), yang mengatur bahwa Risalah Lelang merupakan akta autentik dan menjadi alat bukti yang sah mengenai pelaksanaan lelang.

Dengan dilaksanakannya eksekusi tersebut, pengadilan menegaskan komitmennya untuk menjalankan putusan yang telah memiliki kekuatan hukum serta memberikan kepastian hukum bagi pemenang lelang yang beritikad baik.

(Sumadi)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html