Pemkab Demak Serahkan Dokumen KUA-PPAS APBD 2027 ke DPRD, Awali Pembahasan Arah Pembangunan Tahun Depan
Penyerahan dokumen tersebut menjadi tahapan awal yang penting dalam proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027. Melalui pembahasan KUA dan PPAS, pemerintah daerah bersama DPRD akan menentukan arah kebijakan pembangunan, prioritas program, serta alokasi anggaran yang menjadi dasar penyusunan APBD tahun mendatang.
Dalam kesempatan itu, Bupati Demak berhalangan hadir secara langsung. Berdasarkan surat penugasan tertanggal 17 Juli 2026, Bupati memberikan mandat kepada Wakil Bupati Demak, Muhammad Badruddin, M.Pd., untuk mewakili Pemerintah Kabupaten Demak dalam menyampaikan Nota Pengantar Penyerahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2027 di hadapan pimpinan dan anggota DPRD.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Demak, Zayinul Fata, S.E. Dalam sambutannya, ia menjelaskan bahwa agenda tersebut merupakan tindak lanjut atas surat Bupati Demak kepada Ketua DPRD mengenai permohonan waktu penyampaian Rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2027.
"Rapat paripurna ini merupakan tindak lanjut atas surat Bupati Demak kepada Ketua DPRD mengenai permohonan waktu penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027," ujar Zayinul Fata.
Ia menambahkan, setelah Nota Pengantar disampaikan oleh Wakil Bupati, dokumen KUA dan PPAS selanjutnya akan dibahas secara mendalam oleh DPRD bersama pemerintah daerah.
Menurutnya, tahapan pembahasan tersebut menjadi momentum strategis bagi DPRD untuk memastikan seluruh program dan kegiatan yang diusulkan oleh perangkat daerah benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta sejalan dengan target pembangunan Kabupaten Demak.
"Pembahasan dalam forum DPRD menjadi momentum strategis untuk mengkaji secara mendalam setiap program dan kegiatan yang diusulkan perangkat daerah agar selaras dengan kebutuhan masyarakat serta target pembangunan Kabupaten Demak," tegasnya.
Penyerahan KUA dan PPAS tidak sekadar memenuhi tahapan administratif, tetapi juga menjadi pintu masuk dalam penyusunan APBD yang akan menentukan berbagai program prioritas daerah, mulai dari pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pelayanan publik, pemberdayaan ekonomi masyarakat, hingga sektor pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial pada Tahun Anggaran 2027.
Oleh karena itu, proses pembahasan di DPRD diharapkan dapat berlangsung secara objektif, transparan, dan akuntabel sehingga menghasilkan kebijakan anggaran yang efektif, tepat sasaran, dan berpihak pada kepentingan masyarakat Kabupaten Demak.
Rapat Paripurna ke-21 Masa Sidang II Tahun 2026 berlangsung tertib hingga seluruh rangkaian agenda penyerahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2027 selesai dilaksanakan.
(Sutarso)


0 Komentar