PDAM Pati Klarifikasi Polemik Penurunan Foto Sudewo, Aliansi Pati Bangkit Minta Dipasang Kembali
Pertemuan yang berlangsung di Aula Perumda Air Minum Tirta Bening Kabupaten Pati tersebut dihadiri Plt. Direktur Utama Pariman, Ketua Aliansi Pati Bangkit Sutirto, sejumlah anggota aliansi, serta awak media.
Dalam pertemuan itu, Sutirto menyampaikan bahwa penurunan foto Bupati Pati dinilai dapat menjadi preseden apabila dilakukan tanpa dasar yang jelas. Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Ia juga meminta pihak PDAM memberikan klarifikasi secara terbuka kepada publik agar tidak berkembang berbagai spekulasi yang dapat memicu kesalahpahaman. Selain itu, APB berharap foto Sudewo dipasang kembali. Menurut pandangan mereka, selama belum ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap yang menjadi dasar administrasi untuk tindakan tersebut, persoalan itu perlu disikapi secara hati-hati.
Menanggapi hal tersebut, Plt. Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Bening Pariman menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menginstruksikan penurunan foto mantan Bupati Pati.
Menurut Pariman, penurunan foto dilakukan oleh seseorang bernama Paijan setelah agenda audiensi selesai dan berlangsung di luar ruangan. Karena itu, pihak PDAM mengaku baru mengetahui peristiwa tersebut setelah video dan foto kejadian beredar di media sosial.
Ia juga menjelaskan bahwa audiensi awalnya dilakukan bersama LBH Teratai. Namun, menurutnya, terdapat anggota Aliansi Pati Bangkit yang ikut hadir tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada pihak PDAM.
Pertemuan berlangsung dalam suasana kondusif dan menghasilkan kesepahaman bahwa klarifikasi kepada masyarakat diperlukan untuk menghindari berkembangnya polemik maupun informasi yang tidak utuh di ruang publik.
Terpisah, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, badan publik berkewajiban memberikan informasi yang benar dan tidak menyesatkan kepada masyarakat. Sementara itu, asas praduga tak bersalah dalam sistem hukum Indonesia menghendaki setiap orang tetap diperlakukan tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Hingga berita ini diterbitkan, polemik mengenai penurunan foto tersebut masih menjadi perhatian berbagai elemen masyarakat di Kabupaten Pati.
(Arikha/Ragito)
x






0 Komentar