Pati Masuk Dpo, Kejari Buru Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Rp805 Juta
PATI – Kepala Desa Tlogosari, Ali Rohmat, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa dan kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Pati.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Pati, R. Hari Wibowo, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp805 juta. Dari jumlah itu, sekitar Rp700 juta telah dikembalikan ke kas negara.
"Pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidananya," tegas R. Hari Wibowo saat diwawancarai awak media di Setda Pati, Selasa (7/7/2026).
Kejaksaan menyebut tersangka belum memenuhi panggilan penyidik dan diduga berada di luar kota sehingga telah dilakukan upaya pencarian. Proses hukum terhadap tersangka tetap berlanjut hingga yang bersangkutan berhasil diamankan untuk menjalani persidangan.
Apabila terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, tersangka dapat dijerat dengan ketentuan pidana dalam peratur.
Jika Kepala Desa Tlogosari dijerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa dengan kerugian negara sekitar Rp805 juta, maka pasal yang lazim diterapkan oleh penyidik dan penuntut umum adalah:
Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, atau pidana penjara seumur hidup, serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
atau subsider:
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, dengan ancaman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda Rp50 juta hingga Rp1 miliar.
Dalam perkara ini, tersangka diduga dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Kedua pasal tersebut mengatur perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain maupun penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun atau pidana seumur hidup, sesuai dengan pasal yang diterapkan oleh penuntut umum.
(Arikha/Ragito)
x


0 Komentar