Panitera: Karena Ada Grosse Risalah Lelang, Maka Hari Ini Kita Laksanakan Eksekusi

PATI – Panitera Pengadilan Negeri Pati, Amir Mahmud, S.H., menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi pengosongan terhadap 33 bidang tanah di Desa Bajomulyo dilaksanakan berdasarkan Grosse Risalah Lelang yang memiliki kekuatan eksekutorial.

"Karena adanya Grosse Risalah Lelang, maka hari ini kita laksanakan eksekusi. Sedangkan proses peralihan hak atas objek lelang didasarkan pada Kutipan Risalah Lelang," ujar Amir Mahmud saat memimpin eksekusi.


Menurutnya, permohonan eksekusi yang diajukan oleh pemenang lelang, Sujarsi, telah dikabulkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Pati sehingga pelaksanaan eksekusi dilakukan sesuai penetapan pengadilan.

Dasar Hukum

  1. Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, yang menyatakan bahwa Sertifikat Hak Tanggungan memuat irah-irah "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" dan mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
  2. Pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, yang memberikan hak kepada pemegang Hak Tanggungan pertama untuk menjual objek jaminan melalui pelelangan umum apabila debitur wanprestasi (parate eksekusi).
  3. Pasal 200 Herziene Indonesisch Reglement (HIR), khususnya mengenai pelaksanaan eksekusi pengosongan objek yang telah dijual melalui lelang berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri.
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang (yang menggantikan PMK Nomor 213/PMK.06/2020), yang menegaskan bahwa:

Risalah Lelang adalah akta autentik yang dibuat oleh Pejabat Lelang.

Grosse Risalah Lelang merupakan salinan pertama Risalah Lelang yang berkepala "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" dan memiliki kekuatan eksekutorial.

Kutipan Risalah Lelang menjadi dasar bagi pemenang lelang untuk melakukan peralihan hak, termasuk proses balik nama sertifikat di Kantor Pertanahan (BPN).

Dengan dasar hukum tersebut, pelaksanaan eksekusi terhadap objek Hak Tanggungan yang telah dilelang dan dimenangkan oleh Sujarsi memiliki landasan hukum yang kuat, baik dari sisi hukum perdata, hukum jaminan, maupun administrasi pertanahan.

(Sumadi)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html