Nano Widodo Dikenal Aktif Dampingi Penyelesaian Sengketa Kredit dan Lelang, Ketum FERADI WPI Berikan Apresiasi

MAGELANG – Nama Nano Widodo, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. dikenal oleh sebagian masyarakat di wilayah Magelang, Kabupaten Magelang, Yogyakarta, dan Bantul karena aktivitasnya dalam memberikan pendampingan kepada masyarakat yang menghadapi berbagai persoalan hukum dan sengketa keperdataan, khususnya yang berkaitan dengan kredit bermasalah.

Dalam berbagai kesempatan, Nano Widodo disebut kerap mendampingi masyarakat yang menghadapi persoalan seperti proses lelang agunan, hak tanggungan, fidusia, restrukturisasi kredit, negosiasi denda dan bunga, penyelesaian kredit bermasalah, hingga mediasi antara debitur dan kreditur untuk mencari penyelesaian secara musyawarah.

Nano Widodo saat ini merupakan Asisten Advokat yang tergabung dalam tim Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan, di bawah pendampingan advokat senior Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. Menurut Donny, Nano telah menjadi bagian dari tim hukum selama lebih dari dua tahun dan aktif membantu proses pendampingan terhadap masyarakat.

Ketua Umum FERADI WPI, Donny Andretti, menyampaikan apresiasi atas dedikasi Nano Widodo dalam menjalankan tugas pendampingan kepada masyarakat.

"Saya mengapresiasi dedikasi Nano Widodo selama bergabung dalam tim. Ia aktif mendampingi masyarakat dalam penyelesaian berbagai persoalan hukum keperdataan melalui pendekatan mediasi dan musyawarah sehingga para pihak memiliki kesempatan untuk memperoleh penyelesaian yang baik sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Donny.

Menurutnya, penyelesaian sengketa melalui dialog dan mediasi menjadi salah satu alternatif yang dapat ditempuh sebelum para pihak memilih jalur litigasi di pengadilan, sepanjang terdapat iktikad baik dari seluruh pihak yang bersengketa.

Nano Widodo sendiri berharap pendampingan yang diberikan dapat membantu masyarakat memahami hak dan kewajibannya dalam menghadapi persoalan hukum, sehingga setiap penyelesaian dapat dilakukan secara profesional, proporsional, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pendekatan yang mengedepankan komunikasi, negosiasi, dan musyawarah dinilai menjadi bagian penting dalam penyelesaian sengketa perdata, khususnya yang berkaitan dengan hubungan antara debitur dan kreditur.

(Sukindar)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html