Menteri ATR/BPN Tetapkan Standar Waktu Layanan Pertanahan, Balik Nama Sertifikat Maksimal 10 Hari

JAKARTA- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan standar baru pelayanan pertanahan yang berlaku secara nasional mulai Agustus 2026. Kebijakan ini bertujuan mempercepat pelayanan kepada masyarakat, memberikan kepastian hukum, serta meningkatkan akuntabilitas aparatur di lingkungan ATR/BPN.

Dalam kebijakan tersebut, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa setiap Kantor Pertanahan wajib memenuhi batas waktu penyelesaian layanan tertentu.

Standar Waktu Pelayanan

  1. Pengukuran tanah: maksimal 7 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan jadwal pengukuran dapat dilaksanakan.
  2. Balik nama sertifikat tanah: maksimal 10 hari kerja sejak seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan tidak terdapat kendala administratif maupun sengketa.

Alur Proses Pelayanan

  1. Pemohon mengajukan permohonan beserta seluruh dokumen persyaratan.
  2. Petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas.
  3. Permohonan pengukuran dijadwalkan dan dilaksanakan paling lambat 7 hari kerja.
  4. Hasil pengukuran diverifikasi.
  5. Proses administrasi dan pencatatan perubahan hak dilakukan.
  6. Sertifikat dengan nama pemilik baru diterbitkan paling lambat 10 hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap.

Sanksi bagi Petugas yang Melanggar

Menteri Nusron Wahid menegaskan bahwa petugas BPN yang tidak mampu memenuhi standar pelayanan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan akan dikenai sanksi sesuai ketentuan disiplin aparatur sipil negara. Dalam pernyataannya, ia menyebut sanksi dapat berupa:

  • Teguran dan pembinaan.
  • Evaluasi kinerja.
  • Sanksi disiplin.

Hingga pemberhentian (pemecatan) apabila terbukti melakukan pelanggaran atau sengaja menghambat pelayanan kepada masyarakat.

Tujuan Kebijakan

Kementerian ATR/BPN berharap kebijakan ini dapat:

  • Memberikan kepastian waktu pelayanan kepada masyarakat.
  • Mengurangi praktik percaloan.
  • Meningkatkan transparansi dan profesionalisme pelayanan pertanahan.
  • Mempercepat kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
  • Meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan ATR/BPN.

Perlu dipahami bahwa batas waktu tersebut berlaku untuk permohonan yang dokumennya lengkap, objek tanah tidak dalam sengketa, serta tidak terdapat hambatan teknis maupun yuridis. Jika terdapat kekurangan persyaratan atau permasalahan hukum atas tanah, proses penyelesaian dapat memerlukan waktu lebih lama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Berdasarkan penjelasan Menteri ATR/BPN, target 10 hari merupakan akumulasi seluruh proses administrasi setelah transaksi jual beli dilakukan dan berkas dinyatakan lengkap. Rinciannya sebagai berikut:

Standar Waktu Proses Peralihan Hak (Balik Nama Sertifikat)

Tahapan Pembuatan 

  • Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT/Notaris, Maksimal Waktu 2 hari kerja
  • Verifikasi BPHTB oleh Pemerintah Daerah (Bapenda) Maksimal Waktu 3 hari kerja
  • Pembayaran SPS/PNBP dan proses balik nama di Kantor Pertanahan (BPN) Maksimal Waktu 5 hari kerja
  • Total proses balik nama sertifikat 10 hari kerja

Untuk Permohonan Pengukuran Tanah

Setelah pemohon mendaftar dan membayar biaya pengukuran, pengukuran wajib dilaksanakan paling lambat 7 hari kerja.

Masyarakat harus memperoleh kepastian jadwal pengukuran, tidak lagi menunggu tanpa batas waktu.

Tahapan Administrasi yang Harus Dipenuhi

Sebelum proses balik nama dapat diselesaikan, umumnya dilakukan tahapan berikut:

  1. Pengecekan sertifikat.
  2. Penandatanganan AJB di hadapan PPAT.
  3. Pembayaran PPh oleh penjual.
  4. Pembayaran BPHTB oleh pembeli.
  5. Verifikasi/validasi BPHTB oleh Pemerintah Daerah (maksimal 3 hari).
  6. Pembayaran PNBP/SPS kepada BPN.
  7. Pengajuan berkas ke Kantor Pertanahan.
  8. Pemeriksaan berkas dan pencatatan peralihan hak.
  9. Penerbitan sertifikat atas nama pemilik baru. 

Sanksi

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa keterlambatan tanpa alasan yang sah dapat dikenai sanksi sesuai tingkat pelanggaran. Sanksi dapat berupa;

  • penurunan penilaian kinerja, 
  • mutasi, 
  • penurunan jabatan, 
  • hingga pemberhentian bagi petugas BPN maupun PPAT yang terbukti melanggar prosedur atau sengaja menghambat pelayanan. 

Dengan demikian, apabila seluruh persyaratan lengkap, tidak ada sengketa, serta pajak (PPh, BPHTB) dan PNBP telah dibayar, maka target pelayanan yang diterapkan mulai Agustus 2026 adalah:

  1. Pengukuran tanah: maksimal 7 hari kerja.
  2. AJB: maksimal 2 hari kerja.
  3. Verifikasi BPHTB: maksimal 3 hari kerja.
  4. Proses balik nama di BPN: maksimal 5 hari kerja.
Total proses peralihan hak (balik nama): maksimal 10 hari kerja.

(Sumadi)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html