Mediasi Perdata di PN Semarang Mentok, Tim Hukum FERADI WPI Siap Bongkar Fakta di Persidangan

SEMARANG – Upaya damai dalam perkara perdata Nomor 292/Pdt.G/2026/PN Smg di Pengadilan Negeri Semarang belum membuahkan hasil. Hingga agenda mediasi lanjutan yang digelar Selasa (14/7/2026), proses penyelesaian sengketa melalui jalur musyawarah dilaporkan belum mencapai titik temu, sehingga peluang berlanjut ke persidangan terbuka semakin besar.

Informasi yang dihimpun, mediasi dipimpin oleh mediator Maridjo, S.H., M.H., sebagaimana penetapan Pengadilan Negeri Semarang. Pada agenda mediasi pertama, pihak penggugat hadir didampingi tim kuasa hukum dari Firma Hukum Subur Jaya/FERADI WPI, dipimpin Ketua Umum FERADI WPI Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom. bersama Adv. Markus Wijaya, Ass. Adv. Sriyanto, serta Sukindar, S.H., yang juga menjabat Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI sekaligus Ketua DPC FERADI WPI Kota Semarang.

Sementara itu, pada agenda mediasi lanjutan, pihak tergugat hanya diwakili kuasa hukumnya. Proses mediasi tetap berlangsung sesuai ketentuan hukum acara perdata dengan mengedepankan asas itikad baik dan musyawarah, namun belum menghasilkan kesepakatan.

Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, Sukindar, S.H., menyatakan bahwa hingga saat ini mediasi masih menemui jalan buntu.

"Kami tetap mengedepankan penyelesaian secara damai apabila memungkinkan. Namun jika tidak tercapai kesepakatan, seluruh hak hukum klien akan kami perjuangkan melalui persidangan. Proses ini harus berjalan objektif, transparan, dan sesuai prinsip hukum," tegas Sukindar.

Senada dengan itu, Ketua Umum FERADI WPI sekaligus Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya, Adv. Donny Andretti, menegaskan pihaknya menghormati mekanisme mediasi yang difasilitasi Pengadilan Negeri Semarang.

"Kami berharap seluruh pihak hadir dengan itikad baik sehingga terbuka peluang tercapainya penyelesaian yang adil dan berkepastian hukum. Namun apabila mediasi gagal, kami siap membuktikan seluruh dalil dan memperjuangkan hak-hak klien melalui proses persidangan," ujarnya.

Sementara itu, Adv. Markus Wijaya menegaskan tim kuasa hukum akan tetap memberikan pendampingan hukum secara profesional dengan menjunjung tinggi integritas dan menghormati independensi pengadilan.

Belum berhasilnya mediasi membuka peluang perkara ini memasuki tahap pembuktian di persidangan. Pada fase tersebut, masing-masing pihak akan diberi kesempatan mengajukan bukti, menghadirkan saksi, serta menyampaikan argumentasi hukumnya di hadapan majelis hakim.

Redaksi masih menunggu perkembangan resmi dari proses mediasi berikutnya dan akan terus memantau jalannya perkara sesuai fakta persidangan.

(Red Ilma)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html