x

Mediasi Gugatan Perdata di PN Semarang Dimulai, Tim Kuasa Hukum Kedepankan Penyelesaian Damai Berlandaskan Itikad Baik

SEMARANG – Pengadilan Negeri Semarang mulai memediasi perkara perdata Nomor 292/Pdt.G/2026/PN Smg, Selasa (7/7/2026). Tahapan ini menjadi bagian dari proses wajib dalam penyelesaian sengketa perdata sebelum perkara memasuki pemeriksaan pokok perkara di persidangan.

Sesuai penetapan pengadilan, seorang mediator ditunjuk untuk memfasilitasi dialog antara para pihak dengan tujuan membuka peluang tercapainya kesepakatan damai melalui musyawarah. Demi menghormati proses hukum yang masih berjalan serta menjaga privasi para pihak, identitas lengkap para pihak dalam perkara ini tidak dipublikasikan.

Dalam agenda mediasi tersebut, pihak penggugat didampingi tim kuasa hukum dari Firma Hukum Subur Jaya yang terdiri atas Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. dan Adv. Markus Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.

Ketua Umum FERADI WPI sekaligus Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya, Donny Andretti, menegaskan bahwa mediasi merupakan tahapan penting yang harus dijalankan dengan itikad baik oleh seluruh pihak.

"Kami menghormati proses mediasi yang difasilitasi Pengadilan Negeri Semarang. Harapan kami, seluruh pihak hadir dengan itikad baik sehingga terbuka peluang tercapainya penyelesaian yang adil, proporsional, dan memberikan kepastian hukum. Namun apabila tidak tercapai kesepakatan, kami tetap akan memperjuangkan hak-hak klien melalui mekanisme persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

Pernyataan senada disampaikan Ass. Adv. Sriyanto, C.PFW., C.FTAX., anggota FERADI WPI yang turut mendampingi jalannya proses mediasi. Menurutnya, mediasi bukan sekadar memenuhi prosedur, melainkan menjadi ruang dialog yang mengedepankan penyelesaian sengketa secara bermartabat.

"Proses ini bukan sekadar formalitas, tetapi wujud nyata penyelesaian sengketa yang beradab, profesional, dan berkeadilan. Kami berharap seluruh pihak membuka ruang dialog demi memperoleh solusi terbaik," katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum DPP sekaligus Ketua DPC FERADI WPI Kota Semarang, Sukindar, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menegaskan bahwa setiap tahapan penyelesaian perkara harus menjunjung tinggi profesionalisme advokat, kode etik profesi, dan penghormatan terhadap independensi lembaga peradilan.

Menurutnya, FERADI WPI mendukung penyelesaian sengketa melalui jalur damai (amicable settlement) apabila memungkinkan, tanpa mengurangi hak para pihak untuk memperoleh keadilan melalui proses persidangan.

Di kesempatan yang sama, Adv. Markus Wijaya menegaskan bahwa Firma Hukum Subur Jaya bersama FERADI WPI akan terus memberikan pendampingan hukum secara profesional, berintegritas, dan berorientasi pada penegakan hukum serta keadilan, dengan tetap menghormati independensi pengadilan.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, mediasi merupakan tahapan wajib dalam perkara perdata yang bertujuan memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa secara damai sebelum pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan.

Apabila mediasi berhasil, sengketa dapat berakhir dengan kesepakatan perdamaian yang mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sebaliknya, apabila mediasi dinyatakan tidak berhasil (deadlock), proses pemeriksaan perkara akan dilanjutkan sesuai mekanisme hukum acara perdata di Pengadilan Negeri Semarang.

(Sriyanto)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html