MEDIASI GAGAL! Sukindar Tegaskan Perkara Perdata Nomor 292/Pdt.G/2026/PN Semarang Berlanjut ke Persidangan

SEMARANG – Upaya penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi dalam perkara perdata Nomor 292/Pdt.G/2026/PN Smg di Pengadilan Negeri Semarang dinyatakan tidak mencapai kesepakatan. Dengan berakhirnya proses mediasi tanpa perdamaian, perkara tersebut dipastikan akan berlanjut ke tahapan persidangan.


Mediasi yang berlangsung pada Selasa (21/7/2026) dipimpin oleh Hakim Mediator Maridjo, S.H., M.H. sesuai penetapan Pengadilan Negeri Semarang. Namun, setelah proses dialog antara para pihak, tidak ditemukan titik temu sehingga mediasi dinyatakan gagal (deadlock).

Demi menghormati proses hukum yang masih berjalan serta menjaga privasi para pihak, identitas lengkap para pihak dalam perkara ini tidak dipublikasikan.

Pihak penggugat hadir didampingi tim kuasa hukum dari Firma Hukum Subur Jaya, yakni Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. dan Adv. Markus Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.

Turut mengawal jalannya perkara, Tim Hukum FERADI WPI yang terdiri atas Ass. Adv. Eko Affandy, S.E., S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., Jupri, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., Danang Khoirudin, S.T., C.PFW., dan Eka Septiana, S.H.

Ketua Umum FERADI WPI sekaligus Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya, Adv. Donny Andretti, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengikuti proses mediasi dengan menghormati mekanisme yang ditetapkan pengadilan.

"Kami telah menjalani proses mediasi dengan itikad baik sesuai ketentuan hukum acara. Karena belum tercapai kesepakatan, kami menghormati hasil mediasi tersebut dan siap melanjutkan pembuktian melalui proses persidangan demi memperjuangkan hak-hak klien kami," ujar Donny Andretti.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI sekaligus Ketua DPC FERADI WPI Kota Semarang, Sukindar, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menegaskan bahwa kegagalan mediasi merupakan bagian dari proses hukum yang harus dihormati seluruh pihak.

"Mediasi merupakan tahapan wajib yang memberikan kesempatan kepada para pihak untuk berdamai. Karena tidak tercapai kesepakatan, maka perkara akan dilanjutkan ke tahap persidangan. Kami menghormati proses yang berjalan di Pengadilan Negeri Semarang dan akan mengawal perkara ini secara profesional, objektif, serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Sukindar.

Senada dengan itu, Adv. Markus Wijaya menyatakan bahwa Firma Hukum Subur Jaya bersama FERADI WPI tetap berkomitmen memberikan pendampingan hukum secara profesional, berintegritas, dan menjunjung tinggi prinsip penegakan hukum serta keadilan.

Dengan berakhirnya mediasi tanpa kesepakatan, majelis hakim selanjutnya akan melanjutkan pemeriksaan pokok perkara sesuai tahapan hukum acara perdata yang berlaku di Pengadilan Negeri Semarang.

(Red. Ilma)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html