Malam Sebelum Aksi, Puluhan Warga Nyalakan Lilin di Depan Kejari Pati
Aksi yang berlangsung sekitar pukul 21.00 hingga 22.30 WIB itu diikuti sekitar 50 peserta. Kegiatan berlangsung di halaman depan Kantor Kejari Pati dengan suasana khidmat dan tertib. Penyalaan lilin dipilih sebagai simbol harapan, solidaritas, sekaligus bentuk dukungan moral terhadap upaya penegakan hukum yang dinilai harus berjalan profesional, adil, dan transparan.
Sejumlah tokoh yang hadir dalam kegiatan tersebut di antaranya Supriyono alias Botok, Teguh Istiyanto, Sutikno, Hadi Sugiyarso, serta anggota dan simpatisan AMPB lainnya.
Rangkaian kegiatan diawali dengan berkumpulnya peserta di depan kantor Kejari Pati, dilanjutkan penyalaan lilin secara bersama-sama. Setelah itu, doa bersama dipimpin oleh perwakilan peserta dengan harapan agar pelaksanaan aksi penyampaian aspirasi berlangsung aman, tertib, serta mendapat perlindungan bagi seluruh peserta.
Dalam doa yang dipanjatkan, peserta juga berharap agar setiap proses penegakan hukum di Kabupaten Pati dilaksanakan secara profesional, independen, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan berakhir sekitar pukul 22.30 WIB dan seluruh peserta membubarkan diri secara tertib tanpa menimbulkan gangguan terhadap ketertiban umum.
Simbol Aspirasi Damai
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyalaan lilin dan doa bersama merupakan bagian dari konsolidasi massa menjelang aksi penyampaian aspirasi kepada Kejaksaan Negeri Pati.
Selain memperkuat solidaritas antarpeserta, kegiatan tersebut menjadi bentuk ikhtiar spiritual agar penyampaian pendapat dapat berlangsung damai, kondusif, dan tidak menimbulkan gesekan.
Dari sisi keamanan, kegiatan berlangsung tanpa insiden. Situasi tetap aman dan terkendali, sementara aparat terus melakukan pemantauan sebagai langkah antisipasi terhadap dinamika yang mungkin berkembang pada saat aksi berlangsung.
Hak Konstitusional Warga Negara
Penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak setiap warga negara yang dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Pelaksanaannya juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang mengamanatkan agar penyampaian aspirasi dilakukan secara bertanggung jawab, menghormati hak orang lain, serta menjaga ketertiban umum.
Hingga kegiatan berakhir, tidak ditemukan tindakan yang mengarah pada pelanggaran hukum maupun gangguan keamanan. Seluruh rangkaian berlangsung damai dengan mengedepankan doa, solidaritas, dan harapan agar proses penegakan hukum di Kabupaten Pati berjalan sesuai prinsip keadilan.
(Arikha)



0 Komentar