LDII Usulkan Reformasi Tata Kelola Haji Berbasis Syariat dan Keselamatan Jemaah
JAKARTA-, 20 Juli 2026 – Komisi VIII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam, Senin (20/7/2026), guna menghimpun pandangan fikih terkait penyelenggaraan ibadah haji.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ansory Siregar, menjelaskan bahwa RDPU tersebut merupakan bagian dari Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026, berdasarkan keputusan Rapat Konsultasi Pengganti Badan Musyawarah pada 11 Maret 2026 serta hasil rapat internal Komisi VIII DPR RI pada 12 Mei 2026.
Menurut Ansory, forum ini bertujuan memperoleh pandangan para ulama mengenai implementasi berbagai kebijakan baru dalam penyelenggaraan ibadah haji, khususnya terkait pelaksanaan wukuf di Arafah, dam, dan tanazul.
"Rapat hari ini diselenggarakan untuk mendapatkan masukan dari pimpinan ormas Islam mengenai perspektif fikih dalam pelaksanaan wukuf di Arafah, dam, dan tanazul dalam penyelenggaraan ibadah haji," ujarnya.
Ia menegaskan, seluruh kebijakan penyelenggaraan ibadah haji harus tetap berpedoman pada ketentuan syariat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Menurutnya, sejumlah kebijakan baru seperti pelaksanaan dam, murur saat mabit di Muzdalifah, hingga tanazul ketika mabit di Mina memerlukan penguatan perspektif fikih agar memberikan kepastian hukum sekaligus kemudahan bagi jemaah.
Ansory juga mengungkapkan bahwa sebanyak 126.832 jemaah haji Indonesia telah menyelesaikan kewajiban dam melalui berbagai skema. Sebanyak 90.956 jemaah membayar dam melalui Program Adahi di Arab Saudi, 32.691 jemaah menyelesaikan dam di Indonesia, dan 3.195 jemaah menunaikannya dengan berpuasa. Sementara itu, 1.076 jemaah memilih skema haji ifrad sehingga tidak dikenai kewajiban dam tamattu'.
RDPU tersebut dihadiri sejumlah ormas Islam, di antaranya Muhammadiyah, Persatuan Islam (Persis), LDII, Mathla'ul Anwar, Al Jam'iyatul Washliyah, dan Persatuan Umat Islam (PUI). Sebelumnya, Komisi VIII DPR RI juga telah mengundang Nahdlatul Ulama dan sejumlah ormas Islam lainnya.
LDII Usulkan Tiga Reformasi Strategis
Dalam forum tersebut, DPP LDII menyampaikan tiga usulan strategis terkait reformasi tata kelola ibadah haji, yaitu:
- Pembenahan tata kelola dam tamattu'.
- Optimalisasi layanan safari wukuf.
- Penerapan tanazul berbasis uzur syar'i.
Usulan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Umum DPP LDII Tri Gunawan Hadi, didampingi Anggota Departemen Pendidikan Keagamaan dan Dakwah (PKD) DPP LDII sekaligus Sekretaris Majelis Taujih Wal Irsyad DPP LDII, Bambang Edy Suharto.
Tri Gunawan menegaskan bahwa reformasi tata kelola haji harus berpijak pada dua prinsip utama, yakni menjaga keabsahan syariat dan melindungi keselamatan jiwa para jemaah.
"Dalam RDPU ini kami menawarkan tiga usulan strategis, yaitu pembenahan tata kelola dam tamattu', optimalisasi safari wukuf, serta penerapan tanazul berbasis uzur syar'i," ujar Tri Gunawan.
Tata Kelola Dam
Pada aspek dam tamattu', LDII menegaskan bahwa penyembelihan dam merupakan bagian dari ibadah yang harus memenuhi ketentuan syariat. Oleh karena itu, penyembelihan sebaiknya tetap dilaksanakan di Tanah Haram melalui lembaga resmi yang diakui Pemerintah Arab Saudi dengan sistem distribusi yang transparan kepada fakir miskin di Makkah.
LDII juga mengusulkan apabila terdapat surplus daging yang telah terverifikasi aman, maka dapat dimanfaatkan untuk program bantuan pangan dan penguatan gizi masyarakat di Indonesia.
Optimalisasi Safari Wukuf
Terkait safari wukuf, LDII menekankan pentingnya menjamin hak seluruh jemaah untuk melaksanakan rukun haji, termasuk bagi jemaah lanjut usia, sakit berat, maupun kelompok berisiko tinggi.
Untuk itu, LDII mengusulkan adanya standar medis nasional, penyediaan armada ambulans dengan fasilitas kegawatdaruratan, serta prosedur operasional yang jelas agar jemaah tetap dapat mengikuti wukuf selama kondisi medis memungkinkan.
Apabila terdapat jemaah yang tidak memungkinkan dipindahkan karena kondisi kritis, LDII meminta pemerintah menyiapkan mekanisme syariah yang dapat menjadi solusi.
Tanazul Berbasis Uzur Syar'i
Mengenai kebijakan tanazul di Mina, LDII berpandangan bahwa dispensasi tersebut hendaknya hanya diberikan kepada jemaah yang benar-benar memiliki uzur syar'i, seperti lansia, jemaah sakit, dan kelompok berisiko tinggi.
Di sisi lain, pendamping yang dalam kondisi sehat tetap diharapkan melaksanakan mabit di Mina sebagaimana ketentuan syariat, sehingga kebijakan tanazul tidak diterapkan secara massal.
Rekomendasi LDII
Sebagai rekomendasi, DPP LDII mendorong pemerintah untuk:
- melakukan standardisasi tata kelola dam melalui jalur resmi di Tanah Haram dengan melibatkan unsur pengawas independen dari ormas Islam;
- memperkuat layanan safari wukuf melalui penyamaan standar medis nasional dan penyediaan armada yang memadai; serta
- menerapkan skrining tanazul berbasis rekam medis sebelum fase Armuzna agar kebijakan tersebut benar-benar tepat sasaran.
"Kami berharap tata kelola haji ke depan semakin baik, tetap berlandaskan syariat, sekaligus memberikan perlindungan maksimal bagi keselamatan dan kenyamanan seluruh jemaah haji Indonesia," tutup Tri Gunawan.
(Sukindar)



0 Komentar