Laut Mororejo Menanti Kepastian: KLH dan DLH Jepara Verifikasi Dampak Tumpahan Batubara BG Santosa 6

JEPARA, 29 Juli 2026 – Penanganan kasus tumpahan batubara dari tongkang BG Santosa 6 di Perairan Mororejo, Kabupaten Jepara, memasuki tahap penting. Tim Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) turun langsung ke lokasi bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jepara dan tim asuransi pemilik tongkang untuk melakukan verifikasi lapangan sebagai bagian awal penyelesaian sengketa lingkungan hidup.

Kegiatan join survey tersebut bertujuan mengumpulkan data dan fakta secara menyeluruh mengenai dampak lingkungan akibat insiden kandasnya tongkang yang mengangkut sekitar 7.221 ton batubara, di mana sebagian muatan dilaporkan tercecer ke perairan Mororejo.

Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Muda DLH Kabupaten Jepara, Hafid Widiyanto, S.T., saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon menjelaskan bahwa survei gabungan merupakan langkah awal untuk memastikan seluruh kondisi di lapangan terdokumentasi secara objektif.

"Kegiatan hari ini merupakan rangkaian awal dalam proses penyelesaian sengketa lingkungan hidup akibat tumpahan muatan batubara dari tongkang BG Santosa 6. Join survey dilakukan untuk mengumpulkan data dan fakta lapangan secara komprehensif terkait dampak kecelakaan yang terjadi," ujar Hafid.

Menurutnya, seluruh hasil verifikasi akan menjadi dasar bagi para pihak dalam menentukan langkah penyelesaian sengketa lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Data dan informasi yang diperoleh dari hasil survei akan menjadi dasar bersama bagi para pihak dalam proses negosiasi penyelesaian sengketa lingkungan hidup secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tambahnya.

Tahapan ini menunjukkan bahwa penyelesaian kasus tidak hanya berorientasi pada evakuasi tongkang atau pengangkatan sisa batubara, melainkan juga mencakup penilaian dampak lingkungan, identifikasi potensi kerugian ekologis dan sosial, serta penentuan bentuk pemulihan yang harus dilakukan.

Perairan Mororejo merupakan kawasan yang menjadi tumpuan aktivitas nelayan tradisional sekaligus memiliki nilai ekologis penting. Karena itu, hasil verifikasi lapangan akan menjadi dasar untuk mengetahui sejauh mana dampak tumpahan batubara terhadap kualitas perairan, sumber daya perikanan, dan mata pencaharian masyarakat pesisir.

Turunnya tim penegakan hukum KLH/BPLH juga menjadi sinyal bahwa pemerintah pusat mulai memasuki tahapan penilaian berbasis fakta dalam penanganan insiden tersebut. Publik kini menantikan hasil verifikasi, termasuk rekomendasi mengenai langkah pemulihan lingkungan, bentuk pertanggungjawaban pihak terkait, serta kepastian perlindungan bagi masyarakat yang terdampak.

Verifikasi lapangan telah dimulai. Kini perhatian tertuju pada hasil kajian tersebut: bagaimana kondisi lingkungan Mororejo pascakejadian, seberapa besar dampak yang ditimbulkan, dan langkah konkret apa yang akan ditempuh untuk memastikan pemulihan lingkungan serta keadilan bagi masyarakat pesisir.

(Petrus)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html