Kuasa Hukum Warga Tunggul Pandean Desak Proyek Gardu Induk Dihentikan Selama Sengketa Bergulir di Pengadilan
JEPARA- Sengketa hukum terkait rencana pembangunan gardu induk di Desa Tunggul Pandean, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, terus bergulir. Perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang terdaftar di Pengadilan Negeri Jepara dengan Nomor 31/Pdt.G/2026/PN Jpa memasuki agenda mediasi kedua pada Rabu (8/7/2026).
Dalam agenda mediasi tersebut, kuasa hukum warga, Ahmad Dalhar, menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan kepentingan masyarakat Desa Tunggul Pandean hingga perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
"Kami tetap berdiri bersama masyarakat. Mediasi ini merupakan bagian dari ikhtiar hukum untuk memperjuangkan hak-hak warga yang merasa dirugikan. Kami tidak akan mundur dalam memperjuangkan keadilan," tegas Ahmad Dalhar kepada awak media di lingkungan Pengadilan Negeri Jepara.
Salah satu tuntutan utama yang disampaikan dalam mediasi ialah agar seluruh aktivitas pembangunan gardu induk ditunda sementara selama proses persidangan masih berlangsung. Menurutnya, penghentian sementara proyek diperlukan untuk mencegah timbulnya kerugian yang lebih besar apabila nantinya putusan pengadilan mengabulkan gugatan masyarakat.
"Kami meminta agar proyek tidak dilanjutkan sampai ada kepastian hukum. Apabila pembangunan terus berjalan sementara perkara masih diperiksa, dikhawatirkan akan menimbulkan dampak yang sulit dipulihkan apabila putusan nantinya memenangkan masyarakat," ujarnya.
Selain menempuh jalur perdata, Ahmad Dalhar mengungkapkan pihaknya juga terus mengawal laporan masyarakat yang telah disampaikan kepada Kepolisian Resor Jepara. Ia berharap laporan tersebut diproses secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
"Kami akan terus mendampingi masyarakat, baik dalam proses gugatan di pengadilan maupun laporan yang sedang ditangani kepolisian. Kami ingin memastikan seluruh proses berjalan secara objektif dan sesuai hukum yang berlaku," katanya.
Ia juga menegaskan akan mengawal perkara tersebut hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.
"Komitmen kami jelas, terus berjuang sampai perkara ini memperoleh putusan inkrah. Itu merupakan tanggung jawab kami sebagai kuasa hukum masyarakat," pungkasnya.
Hingga mediasi kedua berakhir, belum diperoleh kesepakatan antara para pihak. Proses penyelesaian sengketa masih berlanjut sesuai tahapan hukum yang berlaku di Pengadilan Negeri Jepara. Perkembangan perkara ini diperkirakan masih akan menjadi perhatian publik, mengingat menyangkut kepentingan masyarakat dan keberlanjutan proyek strategis di wilayah tersebut.
(Zubaidah)
x



0 Komentar