KSU Seribu Kubah Beri Klarifikasi Lengkap Terkait RDP Plasma Sawit PT JJP, Bantah Tinggalkan Forum Tanpa Izin

ROKAN HILIR – Pengurus Koperasi Seribu Kubah (KSU Seribu Kubah) menyampaikan klarifikasi resmi guna meluruskan berbagai pemberitaan yang beredar pasca Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi B DPRD Kabupaten Rokan Hilir terkait tuntutan Tim Revitalisasi dan Transisi mengenai pengelolaan Kebun Plasma Sawit PT Jatim Jaya Perkasa (PT JJP).

Dalam keterangan tertulisnya, pengurus menegaskan bahwa mereka hadir dan mengikuti seluruh rangkaian agenda RDP sejak awal. Perwakilan pengurus telah berada di ruang rapat sejak acara dimulai sekitar pukul 14.00 WIB sebagai bentuk penghormatan terhadap undangan resmi dari lembaga legislatif.

Saat diberikan kesempatan menyampaikan pendapat, pengurus mempertanyakan prosedur yang ditempuh Komisi B DPRD. Menurut mereka, sebelum RDP dilaksanakan seharusnya dilakukan audiensi atau pengumpulan informasi terlebih dahulu kepada KSU Seribu Kubah, sebagaimana sebelumnya telah dilakukan kepada Tim Revitalisasi dan pihak PT JJP.

Pengurus menilai langkah tersebut penting agar seluruh pihak memperoleh kesempatan yang sama untuk menyampaikan fakta, termasuk mengenai legitimasi anggota koperasi sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta ketentuan dalam Undang-Undang Perkoperasian. Mereka menegaskan bahwa setiap tuntutan terkait tata kelola koperasi harus memenuhi persyaratan dukungan tertulis minimal seperlima dari jumlah anggota.

Menanggapi klaim Tim Revitalisasi yang menyebut telah mengantongi dukungan sekitar 900 anggota, pengurus menyatakan data tersebut harus terlebih dahulu diverifikasi dan divalidasi. Proses tersebut diperlukan untuk memastikan keabsahan identitas serta dokumen dukungan yang diajukan.

Apabila hasil verifikasi nantinya membuktikan dukungan tersebut sah dan memenuhi ketentuan, pengurus menegaskan penyelesaiannya tetap harus dilakukan melalui mekanisme organisasi, yakni Rapat Anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi sesuai AD/ART.

Pengurus juga membantah tudingan yang menyebut mereka melecehkan forum DPRD karena meninggalkan ruang rapat sebelum sidang ditutup. Mereka menjelaskan bahwa sebelum meninggalkan ruangan, telah meminta izin kepada pimpinan rapat sebanyak tiga kali setelah selesai menyampaikan pertanyaan dan pendapat.

Keputusan meninggalkan forum tersebut, menurut pengurus, bukan bentuk penghinaan terhadap DPRD, melainkan karena waktu telah memasuki sore menjelang Magrib dan adanya agenda yang tidak dapat ditinggalkan, yakni persiapan Musyawarah Besar (MUBES) II Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu. Ketua KSU Seribu Kubah diketahui juga menjabat sebagai Kepala Suku Melayu Hamba Raja Kenegerian Kubu.

Melalui klarifikasi ini, Pengurus KSU Seribu Kubah berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang mengenai jalannya RDP serta dinamika penyelesaian persoalan pengelolaan Kebun Plasma Sawit PT JJP yang saat ini masih berproses sesuai mekanisme organisasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Jismar)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html