Komisi A DPRD Demak Dalami Dugaan Kejanggalan Seleksi Perangkat Desa Werdoyo dan Mijen, Peserta Minta Evaluasi Menyeluruh

DEMAK, 2 Juli 2026 – Komisi A DPRD Kabupaten Demak mulai mendalami berbagai keberatan yang disampaikan peserta seleksi perangkat Desa Werdoyo dan Desa Mijen, Kecamatan Kebonagung, terkait pelaksanaan ujian yang digelar di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) pada 13 Juni 2026.


Aspirasi tersebut disampaikan dalam audiensi yang dihadiri anggota Komisi A DPRD Demak, Muadhom, S.Pd.I., dan Tatiek Soelistijani, S.H., bersama Camat Kebonagung, perwakilan Inspektorat Kabupaten Demak, kepala desa, panitia seleksi, peserta ujian, serta unsur terkait lainnya.

Dalam forum itu, para peserta meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses seleksi dengan alasan adanya dugaan ketidaksesuaian materi muatan lokal dengan ketentuan yang berlaku.

Materi Muatan Lokal Dipersoalkan

Sejumlah peserta menyatakan beberapa soal yang muncul dalam ujian dinilai tidak berkaitan dengan pengetahuan wilayah, budaya, potensi desa, maupun regulasi daerah sebagaimana lazimnya materi muatan lokal.

Mereka mengaku menemukan pertanyaan yang menyentuh aspek pengalaman pribadi, kondisi ekonomi, hubungan kekerabatan, hingga hal-hal yang menurut mereka hanya diketahui oleh kalangan tertentu.

Atas dasar itu, para peserta mempertanyakan apakah substansi soal telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 mengenai Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Regulasi tersebut pada prinsipnya menghendaki agar materi seleksi mampu mengukur kemampuan, wawasan, dan kompetensi calon perangkat desa secara objektif dan proporsional.

Selain itu, para pemohon juga merujuk pada Peraturan Bupati Demak Nomor 11 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, yang menegaskan bahwa proses seleksi harus dilaksanakan berdasarkan asas objektivitas, transparansi, akuntabilitas, profesionalitas, dan keadilan.

Dua Desa, Satu Lokasi Ujian

Hal lain yang menjadi perhatian peserta adalah pelaksanaan ujian untuk Desa Werdoyo dan Desa Mijen yang dilakukan pada waktu dan tempat yang sama meskipun memiliki formasi jabatan serta alokasi anggaran yang berbeda.

Para peserta meminta pemerintah daerah dan DPRD melakukan pendalaman guna memastikan seluruh prosedur telah berjalan sesuai standar operasional dan tidak menimbulkan ruang spekulasi di tengah masyarakat.

Hingga saat ini, belum terdapat pernyataan resmi yang menyebut adanya pelanggaran ataupun kebocoran soal dalam pelaksanaan seleksi tersebut.

Fungsi Pengawasan BPD Ikut Disorot

Dalam audiensi, sejumlah peserta juga menilai Badan Permusyawaratan Desa (BPD) belum optimal menjalankan fungsi pengawasan dan fasilitasi penyelesaian keberatan yang muncul setelah pengumuman hasil ujian.

Padahal, berdasarkan ketentuan perundang-undangan, BPD memiliki peran penting dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk memastikan setiap proses pengisian perangkat desa berjalan sesuai aturan dan aspirasi masyarakat.

DPRD Janji Tindak Lanjuti Aspirasi

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Komisi A DPRD Kabupaten Demak menyatakan akan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah, Inspektorat, serta pihak-pihak terkait untuk memperoleh kejelasan fakta secara menyeluruh.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD agar proses seleksi perangkat desa tetap berjalan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), transparan, dan menjamin kepastian hukum bagi seluruh peserta.

Para pemohon juga meminta agar hasil seleksi dapat dievaluasi, bahkan dibatalkan, apabila nantinya ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keputusan resmi mengenai permohonan tersebut dan seluruh tahapan masih menunggu hasil pendalaman oleh instansi yang berwenang.

Menjaga Kepercayaan Publik

Pengisian perangkat desa merupakan salah satu instrumen penting dalam menjaga kualitas pelayanan pemerintahan di tingkat desa. Karena itu, setiap tahapan seleksi dituntut berlangsung secara terbuka, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Evaluasi yang dilakukan DPRD dan pemerintah daerah diharapkan tidak hanya menjawab keberatan peserta, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem rekrutmen perangkat desa di Kabupaten Demak.

(Sutarso)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html