x

Forkopimda blora

Ketua PPBKD Bantah Tudingan Pungli di Pasar Bintoro Demak: Iuran Pedagang Sah, Diatur AD/ART dan Berbadan Hukum

DEMAK – Ketua Perkumpulan Pedagang Pasar Bintoro Kabupaten Demak (PPBKD), Abdul Fatah, membantah keras tudingan yang menyebut adanya praktik pungutan liar (pungli) maupun pemerasan terhadap para pedagang di Pasar Bintoro, Kabupaten Demak.

Menurut Abdul Fatah, uang yang dipungut dari pedagang bukanlah pungutan liar, melainkan iuran organisasi yang telah diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPBKD serta berlaku bagi seluruh anggota perkumpulan.

"Iuran tersebut merupakan kewajiban anggota perkumpulan. Para pedagang yang berjualan di Pasar Bintoro telah menjadi anggota PPBKD dan memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA). Tanpa menjadi anggota, pedagang tidak dapat beraktivitas di lingkungan pasar sesuai ketentuan organisasi," tegas Abdul Fatah saat memberikan keterangan kepada media.

Ia menjelaskan, besaran iuran ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama dan disesuaikan dengan kemampuan pedagang. Selama ini, kata dia, tidak ada unsur paksaan maupun keberatan dari para anggota.

"Semua berjalan berdasarkan kesepakatan. Tidak ada pemaksaan dan para pedagang memahami bahwa iuran tersebut dipergunakan untuk kepentingan bersama," ujarnya.

Digunakan untuk Kebersihan, Penerangan dan Keamanan

Abdul Fatah menambahkan, dana iuran anggota dimanfaatkan untuk menunjang operasional lingkungan pasar, di antaranya membiayai kebersihan, penerangan, serta keamanan pasar, termasuk petugas keamanan yang berjaga pada malam hari.

Senada dengan itu, Bendahara PPBKD, Abu Umar, menyampaikan bahwa seluruh pemasukan dan pengeluaran organisasi dicatat secara administratif serta dipertanggungjawabkan secara berkala.

"Setiap bulan laporan keuangan kami sampaikan kepada Dinas Perdagangan, Kapolsek Demak Kota, dan seluruh arsip administrasi organisasi juga kami simpan," jelas Abu Umar.

Berbadan Hukum Kemenkumham

Berdasarkan dokumen yang diperoleh media, PPBKD telah memperoleh pengesahan perubahan badan hukum melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0000412.AH.01.08 Tahun 2024 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Pedagang Pasar Bintoro Kabupaten Demak.

Keputusan yang ditetapkan di Jakarta pada 27 Maret 2024 tersebut menyetujui perubahan Anggaran Dasar PPBKD berdasarkan Akta Nomor 18 tanggal 22 Maret 2024 yang dibuat oleh Notaris Untung Sugiyarto, S.H., M.Kn.

Dengan demikian, PPBKD memiliki legalitas sebagai badan hukum perkumpulan yang diakui negara.

AD/ART Mengatur Kewajiban Membayar Iuran

Hasil penelusuran media terhadap Anggaran Dasar PPBKD menunjukkan bahwa kewajiban membayar iuran memang telah diatur secara tegas.

Dalam Bab I Pasal 8 disebutkan bahwa:

  1. Seluruh pedagang yang melakukan transaksi di Pasar Bintoro Demak wajib menjadi anggota PPBKD.
  2. Setiap anggota wajib membayar dua jenis kewajiban, yakni retribusi pasar kepada petugas resmi Dinas Perdagangan Kabupaten Demak dan iuran anggota kepada pengurus PPBKD.
  3. Penarikan selain oleh petugas resmi yang ditunjuk organisasi dinyatakan sebagai penarikan liar dan tidak diperbolehkan.

Ketentuan tersebut menjadi dasar hukum internal organisasi dalam melakukan penarikan iuran kepada anggotanya.

Perlu Dibedakan antara Iuran Organisasi dan Pungutan Liar

Secara hukum, iuran organisasi yang dipungut berdasarkan ketentuan anggaran dasar, disepakati anggota, memiliki pertanggungjawaban keuangan, dan digunakan untuk kepentingan organisasi, memiliki karakteristik yang berbeda dengan pungutan liar.

Namun demikian, apabila di kemudian hari terdapat dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan maupun pengelolaan dana iuran, hal tersebut tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan berdasarkan alat bukti yang sah.

Hingga berita ini ditayangkan, pengurus PPBKD tetap menegaskan bahwa seluruh mekanisme penarikan iuran dilakukan sesuai ketentuan organisasi yang telah berbadan hukum, bersifat transparan, dan dipertanggungjawabkan kepada instansi terkait maupun para anggota.

(Habib)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html