Ketua Paguyuban Kades Puncakwangi Akui Abdul Suyono Orang Dekat Sudewo, Sebut Larang Nama Bupati

SEMARANG – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi jual-beli jabatan perangkat desa dengan terdakwa Bupati Pati nonaktif Sudewo di Pengadilan Tipikor Semarang kembali menghadirkan sejumlah kepala desa sebagai saksi, Rabu (22/7/2026).

Salah satu saksi yang diperiksa adalah Kepala Desa Mencong, Kecamatan Puncakwangi, Sukiman, yang juga menjabat Ketua Paguyuban Kepala Desa Kecamatan Puncakwangi.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Sukiman. Di dalam BAP tersebut disebutkan bahwa Abdul Suyono mengaku menjadi bagian dari tim yang menangani proses pengisian perangkat desa di empat kecamatan, yakni Jakenan, Jaken, Puncakwangi, dan Winong.

Jaksa kemudian mengonfirmasi isi BAP tersebut kepada Sukiman.

"Suyono meminta memberitahukan kepada kepala desa maupun calon perangkat desa agar tidak menyebut nama Bupati Pati Pak Sudewo dalam proses pengisian perangkat desa. Namun sudah menjadi rahasia umum jika Abdul Suyono adalah salah satu orang dekat Pak Bupati Sudewo?" tanya jaksa.

"Betul. Ya, karena ini tidak urusan bupati," jawab Sukiman di hadapan majelis hakim.

Dalam keterangannya, Sukiman juga mengungkapkan bahwa Abdul Suyono menyampaikan kepada para kepala desa agar calon perangkat desa yang tidak menyerahkan sejumlah uang tidak perlu mendaftar karena pengisian perangkat desa tidak akan dilaksanakan apabila tidak ada pembayaran.

Jaksa kemudian kembali mendalami keterangan tersebut dengan membacakan isi BAP yang menyebut adanya penyampaian dari Abdul Suyono terkait mekanisme pengisian perangkat desa.

Sukiman membenarkan bahwa Abdul Suyono memang meminta dirinya menyampaikan informasi tersebut kepada para kepala desa di wilayah Puncakwangi.

Keterangan saksi tersebut menjadi salah satu bagian yang didalami Jaksa Penuntut Umum untuk mengungkap dugaan adanya praktik pengaturan dan permintaan uang dalam proses seleksi pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.

Sidang dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Pemeriksaan saksi dilakukan secara bergantian untuk menguji keterkaitan keterangan para saksi dengan dakwaan terhadap terdakwa Sudewo.

(Sumadi)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html