Kejari Pati Kumpulkan Seluruh Pihak, Sengketa PSU Graha Mina Sutera Masuki Babak Penentuan

PATI – Polemik Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan dan Ruko Graha Mina Sutera di Desa Bajomulyo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati menjadwalkan rapat ekspose dengan menghadirkan seluruh pihak yang berkepentingan guna mencari solusi atas sengketa yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Berdasarkan dokumen Surat Kejaksaan Negeri Pati Nomor: B-196/M.3.16/Gp.2/07/2026 tertanggal 16 Juli 2026, Kepala Kejaksaan Negeri Pati R. Hari Wibowo, S.H., M.H. mengundang sejumlah instansi dan pihak terkait untuk menghadiri rapat pada Rabu, 22 Juli 2026 pukul 13.00 WIB di Aula Kejaksaan Negeri Pati.

Agenda rapat tersebut adalah ekspose terhadap permasalahan PSU Perumahan dan Ruko Graha Mina Sutera.

Undangan tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan bantuan hukum dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Pati Nomor 600.2.1/27/2026 tanggal 8 Juli 2026 kepada Kejaksaan Negeri Pati melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Pihak-pihak yang diundang meliputi PT Griya Kusuma Mukti selaku pengembang, PT BPR Mandiri Artha Abadi (BPR MAA), KPKNL Semarang, pemenang lelang, Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Pati, Disperkim, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Bagian Hukum Setda Kabupaten Pati.

Langkah Kejaksaan tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa tidak hanya menyangkut hubungan hukum antara pengembang dan pihak perbankan, tetapi juga berkaitan dengan kepastian status aset PSU yang pada akhirnya akan berdampak pada kepentingan masyarakat penghuni kawasan perumahan.

Sebagaimana diketahui, sengketa Graha Mina Sutera bermula dari pembiayaan proyek melalui fasilitas kredit yang kemudian berkembang menjadi perselisihan mengenai status agunan, proses pengalihan aset, hingga belum terselesaikannya penyerahan PSU kepada Pemerintah Kabupaten Pati. Akibatnya, pengelolaan jalan lingkungan, drainase, dan fasilitas umum lainnya belum memperoleh kepastian hukum.

Melalui rapat ekspose tersebut, Kejaksaan Negeri Pati diharapkan dapat memperoleh gambaran menyeluruh mengenai posisi hukum masing-masing pihak, sehingga pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang kuat dalam menyelesaikan persoalan PSU sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Sumadi)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html