Kejari dan PN Pati Siapkan Eksekusi Lahan Graha Mina Sutera, Sengketa Bertahun-tahun Segera Memasuki Babak Baru
PATI – Polemik Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di kawasan Perumahan dan Ruko Graha Mina Sutera (juga dikenal sebagai Graha Mitra Sutera) di Desa Bajomulyo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, semakin menyita perhatian. Di balik mangkraknya fasilitas umum yang seharusnya dinikmati masyarakat, tersimpan sengketa hukum bernilai miliaran rupiah yang melibatkan pengembang, perbankan, hingga pemerintah daerah.
Jalan lingkungan, saluran drainase, dan berbagai fasilitas umum yang semestinya menjadi hak penghuni kini berada dalam ketidakpastian akibat konflik kepemilikan aset yang belum menemukan titik terang.
Berawal dari Kredit Rp5 Miliar
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sekitar tahun 2015 pengembang PT Griya Kusuma Mukti (GKM) memperoleh fasilitas kredit sekitar Rp5 miliar dari PT BPR Mandiri Artha Abadi (BPR MAA) untuk mendukung pembangunan proyek perumahan dan ruko.
Namun, menurut keterangan dari pihak pengembang, dana yang benar-benar digunakan hanya sekitar Rp3,5 miliar. Dari sinilah awal sengketa muncul.
Pengembang menilai terdapat persoalan dalam pengelolaan maupun pengalihan aset yang dijadikan jaminan kredit. Sementara itu, dari perspektif hukum perbankan, bank pada prinsipnya memiliki hak melakukan eksekusi agunan apabila debitur wanprestasi sesuai perjanjian dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perbedaan pandangan inilah yang kemudian berkembang menjadi sengketa.
PSU Terlantar, Warga Menanggung Akibat
Yang paling merasakan dampaknya bukanlah para pihak yang bersengketa, melainkan masyarakat penghuni kawasan tersebut.
Akibat status hukum aset yang belum jelas:
- Jalan lingkungan belum sepenuhnya dapat dikelola pemerintah.
- Drainase dan utilitas mengalami keterlambatan penanganan.
- Penyerahan PSU kepada Pemerintah Kabupaten Pati belum dapat dilaksanakan.
- Kepastian pengelolaan fasilitas umum menjadi terhambat.
Padahal berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, pengembang memiliki kewajiban menyediakan sekaligus menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah setelah memenuhi persyaratan.
Benarkah Ada Pengalihan Aset?
Inilah bagian yang menjadi perhatian.
Pengembang mempertanyakan proses pengalihan aset yang sebelumnya dijadikan agunan kredit. Mereka menduga terdapat aset yang telah beralih kepada pihak lain.
Di sisi lain, keabsahan proses tersebut merupakan persoalan hukum yang harus dibuktikan melalui dokumen, perjanjian kredit, mekanisme eksekusi agunan, serta apabila diperlukan melalui proses peradilan. Hingga terdapat putusan berkekuatan hukum tetap, setiap dugaan tersebut tetap harus dipandang sebagai klaim yang masih memerlukan pembuktian.
Pemkab Pati Turun Gunung
Melihat persoalan yang berlarut-larut, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Pati mengambil langkah untuk menginventarisasi dan menyelamatkan aset PSU.
Langkah tersebut dilakukan agar:
- status hukum PSU menjadi jelas;
- hak masyarakat sebagai penghuni terlindungi;
- aset dapat diserahkan kepada pemerintah daerah;
- pelayanan publik tidak terganggu.
Kejaksaan Dilibatkan
Pemerintah Kabupaten Pati juga menggandeng Kejaksaan Negeri Pati melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk memberikan pendampingan hukum.
Pendampingan tersebut dapat berupa:
- Legal Opinion;
- Legal Assistance;
- tindakan hukum lain dalam rangka penyelamatan aset pemerintah.
Keterlibatan kejaksaan diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dalam proses penyelesaian aset PSU.
Nilai Aset Diperkirakan Miliaran Rupiah
Meski belum ada angka resmi mengenai nilai keseluruhan PSU, kawasan perumahan dan ruko tersebut memiliki nilai aset yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah mengingat luas kawasan serta keberadaan jalan, drainase, dan fasilitas pendukung lainnya.
Karena itu, penyelesaian perkara ini bukan hanya menyangkut hubungan bisnis antara pengembang dan bank, tetapi juga menyangkut kepentingan publik.
Ada Potensi Persoalan Hukum?
Sejumlah aspek hukum yang berpotensi menjadi objek pemeriksaan apabila ditemukan bukti yang cukup antara lain:
- kepatuhan terhadap prosedur pemberian kredit;
- legalitas eksekusi agunan;
- keabsahan pengalihan aset;
- status hukum PSU;
- perlindungan hak konsumen perumahan.
Namun, penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, dan putusan pengadilan.
Masyarakat Menunggu Kepastian
Bagi penghuni Graha Mina Sutera, yang paling penting bukan sekadar siapa yang menang dalam sengketa, melainkan kapan jalan, drainase, dan fasilitas umum dapat dikelola secara resmi oleh Pemerintah Kabupaten Pati.
Selama sengketa belum selesai, PSU tetap berada dalam ketidakpastian. Karena itu, percepatan penyelesaian hukum menjadi kebutuhan mendesak agar hak-hak masyarakat tidak terus menjadi korban dari konflik yang telah berlangsung bertahun-tahun.
(Sumadi)
x


0 Komentar