Kawal Kasus Pinjaman Rp150 Juta yang Mandek, Tim Hukum FERADI WPI Tunggu Panggilan Ditreskrimum Polda Jateng
Menurut Tim Hukum FERADI WPI, perkara tersebut bermula pada Juli 2023 ketika pelapor menyerahkan pinjaman sebesar Rp150 juta kepada Sdr. Suprapto dan Ibu Indiaswati dengan jaminan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00880. Berdasarkan kesepakatan para pihak, pinjaman tersebut direncanakan dikembalikan dalam waktu satu bulan dengan imbal hasil yang disepakati sebesar Rp9 juta per bulan selama tiga bulan.
Namun, menurut pihak pelapor, hingga lebih dari satu tahun setelah jatuh tempo, kewajiban tersebut belum dipenuhi. Berbagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan, termasuk mediasi yang difasilitasi Bhabinkamtibmas, disebut belum menghasilkan penyelesaian. Selain itu, rumah yang dijadikan jaminan juga belum dapat dialihkan karena, menurut pelapor, terdapat kendala dalam proses penjualan dan pengosongan objek jaminan.
Pada Maret 2025, pelapor melaporkan persoalan tersebut ke Polrestabes Semarang. Karena merasa belum memperoleh perkembangan yang memadai, Tim Hukum DPP FERADI WPI kemudian menyampaikan pengaduan kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah terkait penanganan laporan tersebut.
Berdasarkan informasi dari Tim Hukum FERADI WPI, setelah dilakukan telaah awal, penanganan perkara selanjutnya diarahkan ke Ditreskrimum Polda Jawa Tengah. Saat ini, pelapor beserta kuasa hukumnya masih menunggu panggilan resmi dari penyidik untuk proses klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut.
Ketua Umum DPP FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX, mengapresiasi langkah Polda Jawa Tengah yang memberikan perhatian terhadap laporan tersebut.
"Kami mengapresiasi respons cepat dari Propam Polda Jateng yang mengarahkan penanganan perkara ini ke Ditreskrimum. Kami berharap penyidik dapat segera memanggil seluruh pihak terkait, memeriksa seluruh alat bukti, dan memberikan kepastian hukum yang berkeadilan. Setiap warga negara berhak memperoleh perlindungan hukum yang sama tanpa tebang pilih," ujar Donny.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI sekaligus Ketua Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang, Sukindar, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX, menyatakan pihaknya telah menyiapkan seluruh dokumen pendukung untuk kepentingan proses hukum.
"Kami telah menyiapkan berbagai alat bukti, mulai dari perjanjian tertulis, bukti transfer dana, hingga dokumen jaminan berupa sertifikat. Kami akan mengawal proses hukum ini secara maksimal, baik melalui jalur pidana maupun perdata sesuai ketentuan hukum yang berlaku, agar hak klien kami memperoleh kepastian hukum," tegas Sukindar.
Hal senada disampaikan Sriyanto, C.PFW., C.JKJ., C.FTAX, yang mewakili FERADI WPI DPC Kota Semarang.
"Kami berkomitmen mengawal perkara ini sampai tuntas. Harapan kami, proses hukum berjalan secara profesional, transparan, objektif, dan memberikan rasa keadilan bagi seluruh pihak," ujarnya.
Dalam keterangannya, Tim Hukum FERADI WPI menyampaikan tiga harapan utama kepada penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Tengah, yaitu terlaksananya proses penyelidikan dan penyidikan secara profesional, adanya pemulihan hak-hak pelapor sesuai mekanisme hukum yang berlaku, serta terwujudnya pelayanan hukum yang adil dan tidak diskriminatif.
FERADI WPI menegaskan akan terus memberikan pendampingan hukum kepada pelapor hingga proses hukum selesai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Di sisi lain, pihak yang dilaporkan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun pembelaan diri selama proses hukum berlangsung, sesuai dengan asas praduga tak bersalah.
(Sriyanto)
x


0 Komentar