Isu Tambahan Biaya PTSL Rp100 Ribu Mencuat, Kepala Desa Pur ,in Buka Suara: "Saya Tidak Pernah Memerintahkan"
Menurut Kepala Desa Purin, seluruh tahapan pelaksanaan PTSL telah dijalankan sesuai prosedur dan petunjuk teknis dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Seluruh dokumen yang menjadi tanggung jawab pemerintah desa telah disampaikan, sementara proses selanjutnya menunggu tahapan dari pihak BPN.
"Kami tidak pernah memerintahkan warga untuk menambah biaya Rp100.000. Apabila ada pihak yang mengatasnamakan Kepala Desa atau Pemerintah Desa dan meminta uang di luar ketentuan, masyarakat diminta segera melapor kepada pemerintah desa agar dapat ditelusuri," tegasnya.
Namun demikian, munculnya isu tersebut dinilai perlu menjadi perhatian seluruh pihak. Transparansi dalam pelaksanaan PTSL menjadi kunci agar tidak muncul persepsi negatif maupun dugaan adanya pungutan yang tidak memiliki dasar hukum.
Kelompok Kerja (Poksi) PTSL disebut menjalankan tugas sesuai kewenangan dalam membantu pelaksanaan program di tingkat desa. Meski demikian, apabila terdapat oknum yang memanfaatkan program tersebut untuk meminta biaya di luar ketentuan, maka perbuatan tersebut harus ditelusuri dan diproses sesuai aturan yang berlaku.
Pengamat tata kelola pemerintahan menilai, setiap informasi mengenai dugaan pungutan dalam program pelayanan publik harus diuji berdasarkan fakta dan alat bukti. Di sisi lain, klarifikasi dari pemerintah desa juga merupakan bagian penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
Pemerintah Desa Purin mengajak masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi. Warga yang mengetahui adanya dugaan penyimpangan diminta menyampaikan informasi disertai bukti kepada pihak yang berwenang agar dapat dilakukan pemeriksaan secara objektif.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa keberhasilan Program PTSL tidak hanya bergantung pada percepatan sertifikasi tanah, tetapi juga pada transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan dari seluruh pihak agar pelayanan publik benar-benar bebas dari praktik yang bertentangan dengan ketentuan.
(Yati)


0 Komentar