Hampir Enam Tahun Menanti, Eksekusi 33 Sertifikat Bajomulyo Akhirnya Kelar di Tangan Riyanta, S.H.

PATI – Penantian panjang selama hampir enam tahun akhirnya mulai menemui titik terang bagi Sujarsi, pemenang lelang atas 33 bidang tanah dan bangunan di Desa Bajomulyo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati. Proses eksekusi yang sempat berlarut-larut kini memasuki tahapan pelaksanaan setelah melalui berbagai proses hukum.


Dalam menghadapi proses tersebut, Sujarsi menunjuk Riyanta, S.H., advokat yang juga dikenal sebagai Ketua Gerakan Jalan Lurus (GJL), Gerakan Anti Mafia Tanah, serta mantan anggota DPR RI fraksi PDIP periode 2019-2024, sebagai kuasa hukumnya.

Riyanta sebagai ketua umum LSM GJL yang dengan slogan, Seng Bener Dibenerke, Seng Salah Disalahke", ini menegaskan bahwa seluruh langkah yang ditempuh dilakukan melalui jalur hukum yang berlaku.

"Kami memperjuangkan hak klien secara normatif. Semua proses harus berdasarkan hukum, bukan melalui cara-cara melawan hukum. Prinsip kami sederhana, yang benar dibenarkan, yang salah disalahkan," ujarnya.

Menurutnya, kepastian hukum merupakan fondasi penting dalam sistem peradilan, termasuk terhadap pelaksanaan hasil lelang yang telah memiliki kekuatan hukum.

Berdasarkan dokumen Risalah Lelang Nomor 1600/37/2020 yang diterbitkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang, lelang dilaksanakan pada 15 Desember 2020 atas permohonan PT BPR Mandiri Artha Abadi.

Dalam dokumen tersebut tercatat Sujarsi membeli satu paket aset berupa tanah dan bangunan yang terdiri atas 33 sertifikat dengan nilai pokok lelang Rp6.820.000.000. Ditambah bea lelang penjual sebesar Rp136.400.000, total pembayaran mencapai Rp6.956.400.000 yang disetorkan kepada negara pada 17 Desember 2020.

Meski telah dinyatakan sebagai pemenang lelang dan memenuhi kewajiban pembayaran sejak akhir 2020, penguasaan fisik terhadap objek lelang baru memasuki tahap eksekusi setelah melalui perjalanan hukum yang cukup panjang.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kepastian hukum bagi pemenang lelang negara. Dalam praktiknya, tidak sedikit pemenang lelang yang telah melunasi pembayaran namun masih harus menunggu bertahun-tahun untuk memperoleh penguasaan objek akibat adanya sengketa maupun perlawanan hukum.

Sejumlah kalangan menilai, kondisi demikian dapat memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme lelang negara apabila proses eksekusinya tidak segera memperoleh kepastian.

Di sisi lain, perkara 33 sertifikat di Bajomulyo juga menjadi sorotan karena sebelumnya memunculkan berbagai sengketa perdata maupun upaya hukum lainnya yang menyebabkan proses eksekusi berjalan cukup panjang.

Dengan dimulainya pelaksanaan eksekusi, diharapkan seluruh pihak menghormati proses hukum yang telah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Sumadi)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html