GJL Pasang Badan Dukung Satgas Prabowo: “Kami Anjing Penjaga Negara, Siap Gonggongi Pejabat Nakal dan Mafia Korupsi”
PATI – Gerakan Jalan Lurus (GJL) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah pemerintahan Prabowo Subianto dalam memperkuat pemberantasan korupsi, narkoba, judi online, dan penyelundupan melalui pembentukan berbagai satuan tugas lintas kementerian dan lembaga.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Umum GJL, Riyanta, S.H., dalam rapat konsolidasi pengurus di Kantor Pusat GJL, Jalan Ahmad Yani Nomor 38, Kabupaten Pati, Sabtu (4/7/2026).
Dalam pidatonya, Riyanta menegaskan bahwa seluruh kader GJL harus berani menjadi kontrol sosial yang kritis terhadap penyelenggara negara yang menyimpang dari amanat rakyat.
“Seluruh anggota GJL harus berani menyuarakan kebenaran. LSM GJL adalah anjing penggonggong bagi penyelenggara negara yang tidak baik, sekaligus anjing penjaga yang setia mengawal kepentingan rakyat dan tegaknya hukum. Ketika ada penyimpangan, kami wajib bersuara dan tidak boleh diam,” tegas Riyanta.
Menurutnya, keberadaan organisasi masyarakat sipil tidak boleh sekadar menjadi pelengkap demokrasi, melainkan harus menjadi garda terdepan dalam mengawasi jalannya pemerintahan serta mendorong penegakan hukum yang bersih dan berkeadilan.
Riyanta kemudian menginstruksikan seluruh pengurus GJL, mulai tingkat DPW hingga DPD, untuk membangun sinergi dengan aparat penegak hukum, tanpa menghilangkan fungsi independen sebagai pengawas sosial.
“Saya menghimbau seluruh jajaran pengurus GJL dari DPW hingga DPD untuk memperkuat sinergitas dengan aparat penegak hukum demi terciptanya penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berpihak kepada rakyat,” ujarnya.
Dasar Hukum Pemberantasan Korupsi, Narkoba, Judi Online, dan Penyelundupan
Secara normatif, langkah pemerintah memperkuat pemberantasan kejahatan strategis nasional memiliki landasan hukum yang kuat, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagai dasar utama penindakan korupsi.
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang mengatur pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 yang menjadi salah satu instrumen penindakan aktivitas judi online dan kejahatan digital.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 sebagai dasar penegakan hukum terhadap praktik penyelundupan barang.
- Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024 yang menjadi payung koordinasi lintas kementerian dan lembaga dalam pemberantasan judi online.
- Program prioritas nasional pemerintahan Presiden Prabowo yang tertuang dalam konsep Asta Cita, khususnya penguatan supremasi hukum, pemberantasan korupsi, narkoba, perjudian, dan penyelundupan.
Dalam praktiknya, pemerintah juga mendorong pembentukan berbagai satgas dan operasi terpadu yang melibatkan Polri, TNI, kementerian teknis, serta aparat intelijen negara guna mempersempit ruang gerak kejahatan terorganisir.
Bangun Sinergi dengan Intelijen Negara
Riyanta turut mengimbau seluruh pengurus GJL agar menjalin komunikasi dan koordinasi yang konstruktif dengan unsur intelijen negara sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas nasional.
“Saya meminta seluruh pengurus GJL untuk bersinergi dengan Intelkam Polri, unsur intelijen di Kodim, BIN maupun BAIS TNI. Sinergitas ini penting agar berbagai persoalan sosial, korupsi, narkoba, perjudian online, maupun penyelundupan dapat terdeteksi sejak dini dan ditindak sesuai koridor hukum,” katanya.
Ia menegaskan bahwa kemitraan tersebut bukan berarti menghilangkan independensi organisasi, melainkan memperkuat peran masyarakat dalam membantu negara menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih.
Dengan sikap tegas tersebut, GJL menempatkan diri sebagai kekuatan kontrol sosial yang siap mengawal agenda pemberantasan kejahatan luar biasa, sekaligus menjadi mitra kritis pemerintah dalam mewujudkan supremasi hukum di Indonesia.
(Sumadi)
x


0 Komentar