GJL Laporkan Dugaan Tindak Pidana Pemerasan Kadus Ngablak, Sopir Dump Truck Diminta Rp100

GROBOGAN – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Jalan Lurus (GJL) Kecamatan Godong melayangkan pengaduan resmi kepada Kepala Desa Kemloko, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, terkait dugaan tindak pidana pemerasan terhadap para sopir dump truck pengangkut tanah urugan di Dusun Ngablak.

Pengaduan yang teregister dengan Nomor: 012/VII/GJL/DPC-Gd/2026 itu ditandatangani Ketua GJL DPC Godong, Mulyo Sutrisno, dan turut ditembuskan kepada Inspektorat Kabupaten Grobogan, Camat Godong, serta Kapolsek Godong.

Dalam surat pengaduan tersebut, GJL mempersoalkan terbitnya sebuah dokumen berjudul "Surat Kesepakatan" yang ditandatangani Ketua RT 19 RW VII, Ketua RT 20 RW VII, Ketua RT 21 RW VII, Ketua RW VII, serta Kepala Dusun Ngablak.

Berdasarkan isi surat yang diterima GJL, setiap dump truck yang mengangkut tanah urugan dari wilayah Dusun Ngablak diwajibkan membayar Rp100.000 per hari dengan dalih dana kebersihan dan kompensasi kerusakan jalan.

Menurut GJL, pungutan tersebut patut dipertanyakan karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

"Hasil penelusuran kami menunjukkan pemilik lahan secara sukarela mengizinkan tanahnya diambil. Selain itu, tidak terdapat bukti kerusakan jalan yang menjadi dasar penarikan kompensasi. Yang lebih penting lagi, tidak ada Peraturan Desa, Peraturan Daerah maupun ketentuan perundang-undangan yang memberikan kewenangan kepada RT, RW maupun Kepala Dusun untuk menetapkan pungutan tersebut," demikian substansi pengaduan GJL.

Sopir Mengaku Terpaksa Membayar

Dalam pengaduannya, GJL menyebut sejumlah sopir dump truck mengaku keberatan atas pungutan tersebut. Namun mereka tetap membayar karena khawatir aktivitas pengangkutan terhambat apabila menolak.

GJL menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum untuk memastikan apakah terdapat unsur pidana dalam praktik pungutan tersebut.

GJL: "Surat Kesepakatan" Tidak Mengikat

Selain menyoroti aspek pidana, GJL juga menguraikan aspek hukum perdata. Menurut organisasi tersebut, dokumen yang diberi judul "Surat Kesepakatan" tidak memenuhi syarat sebagai suatu perjanjian yang mengikat para pengemudi dump truck.

Alasannya, para sopir tidak pernah dilibatkan dalam musyawarah, tidak ikut menandatangani dokumen, serta tidak pernah memberikan persetujuan atas isi kesepakatan tersebut.

Karena itu, GJL berpendapat dokumen tersebut lebih merupakan keputusan sepihak yang tidak dapat dijadikan dasar untuk membebankan kewajiban pembayaran kepada pihak lain.

Minta Kepala Desa Lakukan Pembinaan

Melalui surat tersebut, GJL meminta Kepala Desa Kemloko segera melakukan pembinaan dan penertiban terhadap Kepala Dusun Ngablak, Ketua RW VII, Ketua RT 19, Ketua RT 20, dan Ketua RT 21 RW VII terkait penerbitan surat tersebut.

Menurut GJL, RT, RW maupun Kepala Dusun pada prinsipnya tidak memiliki kewenangan menetapkan pungutan kepada masyarakat tanpa adanya dasar hukum yang sah.

Perlu Pembuktian Hukum

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan atau tanggapan dari Kepala Desa Kemloko maupun pihak-pihak yang disebut dalam pengaduan GJL.

(Mulyo)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html