x

GEMA Melayu Riau Dorong Rohil Segera Bentuk Perda Masyarakat Hukum Adat, Aspirasi Disampaikan dalam RDPU DPR RI

JAKARTA – Gerakan Masyarakat Adat Melayu Riau (GEMA Melayu Riau) menyampaikan berbagai persoalan terkait tanah adat atau tanah ulayat di Provinsi Riau dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III dan Komisi XIII DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, pada 29–30 Juni 2026.

Datuk Firman Edy, SE, Sekjen GEMA Melayu Riau

Agenda tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas berbagai persoalan agraria yang dihadapi masyarakat adat, khususnya pasca diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Dalam RDPU dengan Komisi III DPR RI, GEMA Melayu Riau menyampaikan sejumlah pengaduan mengenai konflik agraria dan perlindungan hak masyarakat hukum adat di Provinsi Riau. Komisi III menerima aspirasi tersebut dan menyatakan akan melakukan pendalaman terhadap berbagai persoalan yang disampaikan.

Usai RDPU, Anggota DPR RI Komisi III **** menerima jajaran tokoh GEMA Melayu Riau di ruang kerjanya.

Dalam pertemuan itu, Siti Aisyah menilai keberadaan Peraturan Daerah (Perda) tentang Masyarakat Hukum Adat (MHA) di tingkat kabupaten menjadi landasan hukum penting dalam memperjuangkan pengakuan hak-hak masyarakat adat.

"Saya menghimbau seluruh kepala daerah di Riau untuk mengusulkan Perda Masyarakat Hukum Adat kepada DPRD," ujarnya.

Politisi Fraksi PDI Perjuangan tersebut juga mengajak seluruh anggota Fraksi PDI Perjuangan di DPRD kabupaten se-Riau untuk memberikan dukungan terhadap pembentukan Perda Masyarakat Hukum Adat.

"Mari kita bersama-sama memperjuangkan hak masyarakat adat," katanya.

Menurut Siti Aisyah, seluruh pengaduan yang disampaikan GEMA Melayu Riau telah diterima Komisi III DPR RI dan akan menjadi bahan pendalaman lebih lanjut.

"Kami di Komisi III akan mendalami pengaduan tokoh-tokoh masyarakat adat Melayu. Terima kasih kepada datuk-datuk yang telah datang dari Riau untuk menyampaikan aspirasi," tuturnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal GEMA Melayu Riau **** menegaskan pihaknya mendorong Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir bersama DPRD segera menyusun dan mengesahkan Peraturan Daerah tentang Masyarakat Hukum Adat.

Menurutnya, keberadaan Perda tersebut merupakan langkah awal yang sangat penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan masyarakat adat beserta hak-haknya, termasuk hak atas tanah ulayat.

"Perda tersebut menjadi langkah awal untuk memperjuangkan hak masyarakat adat di Rokan Hilir agar memperoleh kembali pengakuan terhadap tanah adat," ujar Firman Edy.

Ia menambahkan, setelah Perda disahkan, diperlukan Keputusan Bupati Rokan Hilir mengenai pengakuan masyarakat hukum adat beserta wilayah adatnya sebagai implementasi dari regulasi tersebut.

"Perda dan Keputusan Bupati sangat dibutuhkan sebagai dasar hukum dalam perjuangan pengakuan tanah adat yang nantinya diperuntukkan kembali bagi masyarakat Rokan Hilir," jelasnya.

Firman Edy juga mengajak seluruh komunitas masyarakat adat dari berbagai suku di Kabupaten Rokan Hilir untuk bersatu memperjuangkan hak-hak masyarakat hukum adat.

Menurutnya, perjuangan mempertahankan tanah ulayat bukan hanya untuk kepentingan generasi saat ini, tetapi juga sebagai warisan bagi generasi mendatang.

"Wilayah Kabupaten Rokan Hilir tidak akan pernah bertambah, sementara jumlah penduduk akan terus meningkat. Karena itu, ketersediaan lahan bagi anak cucu di masa depan harus mulai diperjuangkan sejak sekarang," tegasnya.

(Jismar)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html