Fraksi DPRD Demak Soroti Efektivitas APBD 2025, Sejumlah Program dan Serapan Anggaran Jadi Catatan Kritis

DEMAK – Rapat Paripurna Ke-18 Masa Sidang II Tahun 2026 DPRD Kabupaten Demak yang membahas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 tidak sekadar menjadi agenda formal tahunan. Forum tersebut justru memunculkan sejumlah catatan kritis terkait efektivitas penggunaan anggaran daerah dan hasil nyata pembangunan yang dirasakan masyarakat.

Dalam sidang yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Demak, Kamis (2/7/2026), berbagai fraksi menyoroti persoalan serapan anggaran, capaian pendapatan asli daerah, serta kualitas belanja pemerintah yang dinilai harus lebih berorientasi pada manfaat langsung bagi warga.

Sejumlah anggota dewan menekankan bahwa keberhasilan APBD tidak cukup diukur dari besarnya angka realisasi anggaran, melainkan dari dampak konkret terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat, perbaikan layanan publik, dan percepatan pembangunan di berbagai sektor strategis.

Pengawasan terhadap penggunaan anggaran menjadi sorotan utama. DPRD mengingatkan agar setiap rupiah yang dibelanjakan pemerintah daerah dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan terbuka, sehingga tidak menimbulkan ruang bagi inefisiensi maupun penyimpangan dalam pelaksanaannya.

Raperda pertanggungjawaban APBD juga dipandang sebagai momentum evaluasi menyeluruh terhadap program-program yang telah dijalankan sepanjang tahun 2025. Fraksi-fraksi meminta pemerintah daerah melakukan audit kinerja secara objektif terhadap kegiatan yang belum mencapai target maupun program yang penyerapannya tinggi tetapi manfaatnya belum sepenuhnya dirasakan masyarakat.

Selain itu, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dinilai masih menjadi pekerjaan rumah besar. Optimalisasi potensi daerah, penguatan tata kelola aset, serta pengawasan terhadap sumber-sumber pendapatan menjadi rekomendasi penting yang mengemuka dalam pandangan umum fraksi.

Pengamat tata kelola pemerintahan menilai bahwa fungsi pengawasan DPRD dalam pembahasan pertanggungjawaban APBD harus dilakukan secara substantif, bukan sekadar memenuhi prosedur administratif. Transparansi data, keterbukaan informasi publik, dan keberanian mengungkap persoalan mendasar menjadi kunci untuk mencegah pemborosan anggaran dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

Di sisi lain, sinergi antara legislatif dan eksekutif tetap diperlukan agar kritik dan rekomendasi yang disampaikan tidak berhenti pada forum rapat, tetapi benar-benar diterjemahkan menjadi kebijakan perbaikan yang terukur dan berkelanjutan.

Pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 selanjutnya akan memasuki tahap jawaban eksekutif dan pendalaman bersama komisi-komisi terkait. Masyarakat pun menaruh harapan agar proses tersebut mampu menghasilkan evaluasi yang jujur, transparan, dan berpihak pada kepentingan publik, sehingga pengelolaan keuangan daerah benar-benar menjadi instrumen pembangunan, bukan sekadar laporan angka di atas kertas.

(Sutarso)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html